Monday, 27 June 2016

Hukum Orang Fasik (Orang Yang Tidak Mengerjakan Shalat Fardu) Dilarang Menjadi Wali nikah

Bila ada perintah pasti ada larangan,dibawah ini kami akan menguraikan satu persatu tantang langan bagi orang tua menjadi wali nikah bagi anak perempuannya.
 Seorangan tua dilarang menjadi wali nikah/nikah anaknya tidak sah diantaranya sebagaimana berikut;
1. Wali nikah bukan orang islam.
2. Wali nikah orang fasik (Orang yang tidak mengerjakan shalat fardu).
3. Wali nikah bukan orang gila.
4. Wali nikah hamba sehaya.

S. Lantas bagiamakah hukumnya seorang yang tidak mengerjakan shalat menjadi wali nikah anak perempuannya? Apah hukumnya tidak boleh, lalu siapakah yang berhak menjadi wali nikah bagi anak tersebut? Seorang Hakim ataukah lainnya?.

Hukum Orang Fasik (Orang Yang Tidak Mengerjakan Shalat Fardu) Dilarang Menjadi Wali nikah

J. Hukum orang pasik karena tidak mengerjakan shalat fardu (orang fasik) atau karena lainnya, menurut mazhhab, tidak sah hukumnya menjadi wali nikah anak perempuannya.
tetapi menurut pendapat kedua (al-qauluts-tsani) sah menjadi wali nikahnya.

Sesuai dengan keterangan yang ada dalam kitab al-Qulyubi 'Alal Mahalli JUZ III

لاولاية لفاسق على المذهب قال المحلي: والقول الثاني أنه يلي لأن الفسقة لم يمنعوا من التزويج في عصر الأولين (القليوبي على المحلي في باب ولاية النكاح الجزء الثالث).

   Menurut mazhab (Syafi'I, yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali nikah. Sedangkan menurut al-Muhalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali nikah, karena orang fasik pada masa Islam pertama tidak dilarang menjadi wali nikah atau mengawinkan anak perempuannya.


Semuga artikel kami yang berjudul Hukum Orang Fasik (Orang Yang Tidak Mengerjakan Shalat Fardu ini bermanfaat bagi kita semua , Amin,,,.

Related Posts:

  • Hukum Bangunan di Bantaran Kali Atau SungaiHukum Bangunan di Bantaran Kali Atau Sungai, memasuki pada tahun 2014, televisi dihiasi oleh berita banjir yang terjadi di ibu kota jakarta. Di beberapa titik air mengenangi jalan dan permukiman penduduk dengan pareasi keting… Read More
  • Mengapa Kita Berzikir Dan Membaca Surah Yasin Untuk Orang Mati?Mengapa Kita Berzikir Dan Membaca Surah Yasin Untuk Orang Mati?, pada edisi sebelumnya kita mendapat inpormasi bahwa Imam Achmad bin Hanbal beralih pikiran dari inkar dan menerima dan menerima saat mengetahui apa yang diwa… Read More
  • Bagaimanakah Hukumnya Demontrasi Atau Unjuk Rasa Bagaimanakah Hukumnya Demontrasi Atau Unjuk Rasa. Akhir-akhir ini banyak demontrasi, unjuk rasa, pemogokan dan bahkan pengrusakan fasilitas umum (kerusuhan). Motif dan tujuannya beragam, tapi intinya tidak puas atas kebijaka… Read More
  • Hukum Menghadiri Walimah Tanpa DiundangHukum Menghadiri Walimah Tanpa Diundang. Walimah adalah sebuah nama untuk setiap undangan atau makanan yang dihidangkan karena mendapat kegembiraan atau lainnya. Dimasyrakat kita, kata walimah lebih sering diucapkan Ursy atau… Read More
  • Warung Kopi Di Bulan Suci Warung Kopi Di Bulan Suci, Syekh Abdurrahman ash-Shafuri bercerita dalam Nuzhatul-Majalis (hal 165): Seorang penganut agama Majusi mendapati anaknya sedang menyantap makanan di hadapan kaum Muslimin yang sedang berpuasa rama… Read More

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI