Monday 27 June 2016

Hukum Orang Fasik (Orang Yang Tidak Mengerjakan Shalat Fardu) Dilarang Menjadi Wali nikah

Bila ada perintah pasti ada larangan,dibawah ini kami akan menguraikan satu persatu tantang langan bagi orang tua menjadi wali nikah bagi anak perempuannya.
 Seorangan tua dilarang menjadi wali nikah/nikah anaknya tidak sah diantaranya sebagaimana berikut;
1. Wali nikah bukan orang islam.
2. Wali nikah orang fasik (Orang yang tidak mengerjakan shalat fardu).
3. Wali nikah bukan orang gila.
4. Wali nikah hamba sehaya.

S. Lantas bagiamakah hukumnya seorang yang tidak mengerjakan shalat menjadi wali nikah anak perempuannya? Apah hukumnya tidak boleh, lalu siapakah yang berhak menjadi wali nikah bagi anak tersebut? Seorang Hakim ataukah lainnya?.

Hukum Orang Fasik (Orang Yang Tidak Mengerjakan Shalat Fardu) Dilarang Menjadi Wali nikah

J. Hukum orang pasik karena tidak mengerjakan shalat fardu (orang fasik) atau karena lainnya, menurut mazhhab, tidak sah hukumnya menjadi wali nikah anak perempuannya.
tetapi menurut pendapat kedua (al-qauluts-tsani) sah menjadi wali nikahnya.

Sesuai dengan keterangan yang ada dalam kitab al-Qulyubi 'Alal Mahalli JUZ III

لاولاية لفاسق على المذهب قال المحلي: والقول الثاني أنه يلي لأن الفسقة لم يمنعوا من التزويج في عصر الأولين (القليوبي على المحلي في باب ولاية النكاح الجزء الثالث).

   Menurut mazhab (Syafi'I, yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali nikah. Sedangkan menurut al-Muhalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali nikah, karena orang fasik pada masa Islam pertama tidak dilarang menjadi wali nikah atau mengawinkan anak perempuannya.


Semuga artikel kami yang berjudul Hukum Orang Fasik (Orang Yang Tidak Mengerjakan Shalat Fardu ini bermanfaat bagi kita semua , Amin,,,.

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI