Wednesday 15 June 2016

Hukum Perkawinan Yang Dipaksa Sebab Berbuat Zina

Pernikaha adalah bukan hal yang sepele dan bukan main-main dan bukan diidamkan bagi orang yang tidak punya pasangan saja. Akan tetapi perkawinanan itu harus dengan kehendak atas kemauan sendiri bukan karena dipaksa oleh orang tua yang tak dapat menahan malu pada semua orang, disebabkan anaknya berbuat zina.
  

   Zani dan zaniyatun adalah sepasang kekasih yang sedang di mabuk cinta, karena tidak dapat menahan hasrat, akhirnya keduanya pun terjerumus dalam perzinaan, dan pada saat mereka melakukan hal yang sangat dibenci oleh Alloh Swt itu di grebeglah keduanya oleh keamanan setempat atau police, dan tanpa basa-basi keduanya dipaksa untuk menikah, sudah jelas-jelas si Zani belum siap segalanya untuk menikah, namun apa boleh buat ter lanjur basah ea sudah mandi lagi, dengan terpaksa keduanyapun menikah. Pertanyaan yang sering muncul dikalangan kita adalah;

S. Apakah sah nikah yang dipaksa karena berbuat zina? Atau tidak sah? Karena nikahnya itu tidak dengan keinginannnya sendiri, atau dengan keterpaksaan.
 Hukum Perkawinan Yang Dipaksa Sebab Berbuat Zina


J. Pernikahan yang sedemikian tersebut tidak sah, apabila pemaksaanya memenuhi syarat, menurut ahli fiqih, atau diperintah hakim, walupun tidak ditakuti, karena syrat sahnya nikah, harus dengan kemauan sendiri atau si calon suami.

Sesuai dengan keterangan dalam  kitab Tanwirul Qulub bab'' Arkanun nikah'';


وأن يكون مختارا فلا يصح نكاح مكره.
Yang artinya;
Maka si suami harus dalam keadaan bisa memilih. Tidak sah pernikahan orang yang dipaksa.

Dan kitab Fathul Qarib bab ''Thalaq'' dan Bughyah;

أمره الحاكم باالطلاق فطلق لم يقع وان لم يتهدده. ولا فرق بين قدرة الحاكم على اجباره حسا أم لا اذهو اكراه شرعا.
Yang artinya;
Jika seseorang diperintah oleh hakim untuk thalaq kemudian ia menjatuhkan thalaq, maka thalaqnya tidak jatuh, maskipun hakim tersebut tidak mengintimidasinya. Dan tidak berbeda antara hakim yang berkemampuan untuk memaksanya secara emosional atau tidak, karena yang demikian tersebut secara syara i sudah termasuk pemaksaan.


   Kiranya cukup sampai disini Artikel kami yang berjudul ''PERKAWINAN YANG DIPAKSA, SEBAB BERBUAT ZINA'' Semuga dapat memberi manfaat pada pembaca terutama terhadap penulisnya, Amin Ya Mujibassailin,

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI