Saturday 25 June 2016

Hukum Memotong Atau Menyambelih Hewan Dengan Menggunakan Mesin

Assalamu alaikum warohmatullohih wabarokatuh.

Sering kali muncol pertanyaan dari beberapa murid-murid saya mengenai tentang Hukum menyambelih atau memotong hewan dengan menggunakan mesin. Dibawah ini kami akan menjelaskan  hukum tersebut lengkap dengan syarat-syratnya.

S. Hukum menyambelih atau memotong hewan dengan menggunakan mesin.

J. Hukumnya memotong hewan dengan menggunakan mesin adalah halal, asalkan orang yang memutong orang orang islam dan cara memotongnya memenuhi beberapa syarat.

Hukum Memotong Atau Menyambelih Hewan Dengan Menggunakan Mesin


Adapun syarat-syaratnya menyambelih atau memotong dengan mesin ada empat yaitu:

1. Boleh menyembelih dengan alat atau mesin modern dengan syarat alatnya tajam dan mampu memutus tenggorokan (jalan napas) dan kerongkongan (jalan makanan).

2. Pemotongnya orang muslim kalau non islam tidak sah.

3. Boleh menyebut satu kali nama Alloh Swt untuk beberapa ekor hewan jika memotongnya dengan mesin, dan jika memotongnya dengan tangan harus diucapkan nama Alloh Swt pada setiap hewan, karena setiap hewan adalah sembelihan terpisah dari yang lainnya.

4. Penyembelihan harus sengaja dan dilakukan yang semestinya, dan minimal dapat memutus jalan makanan dan dua urat tebal atau salah satu dari dua urat tersebut.

Diterangkan dalam kitab: Bujairimi Wahhab. 
Yang Artinya

   '' Dan disyaratkan dalam penyambelihah adanya kesengajaan untuk benar-benar akan melakukan penyembelihan terhadap hewan yang dimaksud dan sejenisnya'' jika ini sudah dilakukan berarti sudah cukup walaupun perkiraan dan jenisnya tidak akurat. Yang dimaksud dengan adanya kesengajaan adalah benar-benar ada kehendak yang tingggi untuk melakukan sesuatu terhadap satu jenis binatang, walaupun ia tidak sengaja untuk menyembelih.

Diterangkang dalam kitab: Jamal Wahhab

    ''Disyaratkan pada alat pemotongnya harus dalam keadaan tajam sehingga dapat melukai, seperti pisau dari besi, bambu batu, peluru, emas dan perak, kecuali dari gigi dan kuku. Dalam hal ini sesuai dengan hadist  riwaya Bukhari Muslim: '' Apapun yang dapat mengalirkan darah (binatang sembelihan) yang bukan terbuat dari gigi dan kuku, serta disebutkan (ketika disembelih) nama Alloh Swt. maka makanlah''. Disamakan hukumnya dengan gigi dan kuku adalah semua jenis tulang.

Dan diperkenankan memperdayakan binatang buas atau burung pemburu dengan melepaskannya secara bebas dalam melakukan perburuan, dan tidak disyaratkan binatang atau burung pemburu tersebut agar dapat membunuh buruannya secara khusus. Dengan demikian, maka binatang buruan tersebut halal dengan berbagai cara kematian yang dialaminya.

Kiranya cukup penjelasan tentang Hukum Menyambelih Atau Memotong Hewan Dengan Mesin, semuga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda semua terutama bagi penulisnya Amin Yarobbal Alamin,,,.

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI