Saturday, 25 June 2016

Hukum Memotong Atau Menyambelih Hewan Dengan Menggunakan Mesin

Assalamu alaikum warohmatullohih wabarokatuh.

Sering kali muncol pertanyaan dari beberapa murid-murid saya mengenai tentang Hukum menyambelih atau memotong hewan dengan menggunakan mesin. Dibawah ini kami akan menjelaskan  hukum tersebut lengkap dengan syarat-syratnya.

S. Hukum menyambelih atau memotong hewan dengan menggunakan mesin.

J. Hukumnya memotong hewan dengan menggunakan mesin adalah halal, asalkan orang yang memutong orang orang islam dan cara memotongnya memenuhi beberapa syarat.

Hukum Memotong Atau Menyambelih Hewan Dengan Menggunakan Mesin


Adapun syarat-syaratnya menyambelih atau memotong dengan mesin ada empat yaitu:

1. Boleh menyembelih dengan alat atau mesin modern dengan syarat alatnya tajam dan mampu memutus tenggorokan (jalan napas) dan kerongkongan (jalan makanan).

2. Pemotongnya orang muslim kalau non islam tidak sah.

3. Boleh menyebut satu kali nama Alloh Swt untuk beberapa ekor hewan jika memotongnya dengan mesin, dan jika memotongnya dengan tangan harus diucapkan nama Alloh Swt pada setiap hewan, karena setiap hewan adalah sembelihan terpisah dari yang lainnya.

4. Penyembelihan harus sengaja dan dilakukan yang semestinya, dan minimal dapat memutus jalan makanan dan dua urat tebal atau salah satu dari dua urat tersebut.

Diterangkan dalam kitab: Bujairimi Wahhab. 
Yang Artinya

   '' Dan disyaratkan dalam penyambelihah adanya kesengajaan untuk benar-benar akan melakukan penyembelihan terhadap hewan yang dimaksud dan sejenisnya'' jika ini sudah dilakukan berarti sudah cukup walaupun perkiraan dan jenisnya tidak akurat. Yang dimaksud dengan adanya kesengajaan adalah benar-benar ada kehendak yang tingggi untuk melakukan sesuatu terhadap satu jenis binatang, walaupun ia tidak sengaja untuk menyembelih.

Diterangkang dalam kitab: Jamal Wahhab

    ''Disyaratkan pada alat pemotongnya harus dalam keadaan tajam sehingga dapat melukai, seperti pisau dari besi, bambu batu, peluru, emas dan perak, kecuali dari gigi dan kuku. Dalam hal ini sesuai dengan hadist  riwaya Bukhari Muslim: '' Apapun yang dapat mengalirkan darah (binatang sembelihan) yang bukan terbuat dari gigi dan kuku, serta disebutkan (ketika disembelih) nama Alloh Swt. maka makanlah''. Disamakan hukumnya dengan gigi dan kuku adalah semua jenis tulang.

Dan diperkenankan memperdayakan binatang buas atau burung pemburu dengan melepaskannya secara bebas dalam melakukan perburuan, dan tidak disyaratkan binatang atau burung pemburu tersebut agar dapat membunuh buruannya secara khusus. Dengan demikian, maka binatang buruan tersebut halal dengan berbagai cara kematian yang dialaminya.

Kiranya cukup penjelasan tentang Hukum Menyambelih Atau Memotong Hewan Dengan Mesin, semuga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda semua terutama bagi penulisnya Amin Yarobbal Alamin,,,.

Related Posts:

  • Hukum Mencabut Uban Dikala usia kita sudah bertambah maka banyak tanda-tanda yang tampak pada tubuh kita bahwa sanya kita sudah bukan anak Abg lagi, diantaranya tanda-tanda kedewasaan kit a adalah Tumbuhnya uban pada rambut. Tumbuhnya uban pad… Read More
  • Hukum Mengawini Anak Zina Milka adalah seorang gadis yang sangat cantik dan shalehah. Karena kecantikan dan ke shalehannya banyak orang laki-laki yang mengaguminya, tapi sampai sekarang tidak ada satupun orang laki-laki yang melamarnya karena dia ter… Read More
  • Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Sering kali kami jumpai di televisi atau dikot-kota seorang perempuan yang memakai Bulu mata palsu, bahkan mereka ada yang sampai mencabut bulu mata yang aslinya kemudian menanamkan bulu mata palsu. S. Lantas bagaimanakah h… Read More
  • Hukum Mendatangi Dukun Dan Peramal Fenomena kehidupan yang ditopang teknologi informasi yang semakin canggih, ternyata tidak menjamin sebagian masyarakat terlepas khurafat dan tahayul. Malah sealur dengan itu, tampak jelas sumber-sumber khurafat malah mengiku… Read More
  • Hukum Darah Jerawat Keinginan memencet jerawat seperti halnya keinginan untuk menggaruk rasa gatal. Biasanya, setelah jerawat dipencet, maka akan keluar darah dari dalamnya. S. Lantas bagaimanakah hukumnya darah akibat luka atau darah jerawat&… Read More

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI