Friday 17 June 2016

Hukum Penyuapan Agar Diterima Menjadi PNS

Penyuapan adalah merupakan tindak pidana yang sering terjadi di beberapa negara, dan hal tersebut kadang dianggap biasa-biasa saja. Banyak sekali bentuk penyuapan antara lain adalah berupa uang sogok, dan berupa pemberian barang, penyuapan agar di terima menjadi PNS, dan lain-lainnya. Tujuan utama biasanya dalam penyuapan adalah untuk mempengarui hati orang tersebut agar tujuan merka cepat di terima atau niatnya cepat ter kabulkan.

S. Lantas bagaiman hukumnya menerima atau memberi sesuatu agar diterima menjajadi PNS atau semacamnya?

Hukum Penyuapan Agar Diterima Menjadi PNS
Jawab:

   J. Pemberian sesuatu untuk menjadi PNS dan semacamnya adalah '' Risywah'' (suap). Pada dasarnya risywah itu hukumnya haram, kecuali untuk, menegakkan kebenaran atau menolak kebatilan, maka tidak bagi pemberi dan tetap haram bagi penerima.

Alloh Swt ber firman dalam kitab suci Al-Qur'an:

ولاتأ كلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوابها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون.

  '' Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim suapaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, sedangkan kalian semua mengetauinya''.

Al- Sunnah:  

قال النبي صلعم: من استعملناه على عمل فرزقناه رزقا فما أخد بعد ذالك فهو غلول.

   '' Nabi Saw. bersabda: Barang siapa yang kami rayakan untuk sesuatu pekerjaan dan telah kami tentukan gaji untuknya, maka apapun yang ia terima selebihnya adalah penghianatan''. 
عن عبد الله بن عمرو قال: لعن رسول الله صلعم الراشي والمر تشي.
Dari Abdulloh bin Amar ra. ia berkata: '' Rosululloh Saw. melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap''. 

Al-Aqwal al-Ulama:

   Telah kami jelaskan bahwa tindakakan suap menyuap hukumnya adalah haram secara mutlak, Sedangkan hadiah pada beberapa kondisi diperbolehkan, karenanya di tuntut untuk membedakan antara substansi hadiah dan suap, Masalahnya dalam kedua hal ini kedua pemberian sama-sama rela. Adapun perbedaannya bisa di lihat dari dua sisi: Pertama di sebutkan oleh Ibnu kajjin, bahwa yang di sebut suap adalah apabila si penerimanya di syaratkan melakukan tindakan hukum yang tidak benar, atau di syaratkan tindakan mencegah hukum yang benar, Sedangkan hadiah adalah pemberian yang bersifat mutlak. Kedua Menurut Al-Ghazali dalam kitab Al-Ihya': Harta di berikan adakalanya untuk maksud ukhrawi, yaitu pemberian yang di maksud untuk taqarrub dan sedekah.
   Dan adakalanya untuk tujuan duniawi, yaitu untuk pemberian yang disyaratkan adanya imbalan atau memprediksi adanya imbalan, Baik berupa aksi atau pembuatan, Jika aksi atau pembuatan tersebut merupakan perbuatan haram atau perbuatan yang sifatnya wajib ainy (Individual), Maka itu adalah suap. Jika perbuatan itu bersifat mubah, maka itu adalah ijarah atau ju'alah. Dan adakalanya suatu pemberian di maksud untuk tujuan pendekatan atau mencari simpatidari yang di beri, dalam hal ini jika yang dimaksud agar menjadi sarana dengan melaui kedudukan si penerima untuk suatu tujuan dan maksud tertentu, maka jika kedudukannya adalah keilmuan atau keturunan, maka itu adalah hadiah, akan tetapi jika kedudukannya berkaitan dengan hukum atau pekerjaan, maka itu adalah termasuk suap.


  
Cukup sampai disini keterangan tentang Hukum Penyuapan dalam penerimaan PNS semuga artikel ini dapat membantu anda, dan akhirnya dari kami semuga kalian tetap dalam lindungan Alloh Swa Amin Ya Robbal Alamin.

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI