Sering kali kami jumpai sesuatu perbuatan yang mana dalam hal ini
dianggap biasa oleh mereka terutama dikalangan pemuda-pemudi masa kini,
niat mereka itu memang baik meminta maaf terutamam dihari raya atau
dikarnakan mereka jarang bertemu, dan tak jarang lagi dikalangan
murid-murid laki-laki dengan guru peremuan atau sebaliknya, yaitu:
Dalam masalah Hukum
Berjabatan tangan Atau Bersalaman yang bukan mahromnya. Yang dimaksud mahrom disini adalah orang yang haram dinikahi.
Sesuai dengan firman Alloh Swt:
Dan keterangan dalam kitab Tafsir Ibnu Kastir, Jus 4.
Yang artinya. Dalam menafsirkan ayat: "Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman ...(Al-Mumtahanah :12) Imam Bukhari meriwayatkan dari Sitti Aisyah r.a. "Bahwa Rasululloh Saw. bersabda kepada perempuan mu'minah yang berbaiat kepada Beliau: Qod baa ya' tuki (Aku baiat kamu), hanya dengan ucapan saja. Demi Alloh Swt, tangannya tidak pernah menyentuh tangan perempuan tersebut didalam berbaiat.
Imam al-Jazuli menjelaskan dia berkata, bahwa jumlah perempuan diwaktu itu empat ratus lima puluh tujuh (457). Rasululloh Saw. dalam membaiat tidak pernah menyentuh seorang perempuan dari meeka. Beliau dalam membaiat mereka hanya dengan menggunakan ucapan saja.
Oleh karena itu marilah kita tiru perbuatan Nabi besar kita, karena Beliau dalam memberi contoh tidak pernah salah atau keliru.
Kiranya cukup sampai disini saja keterangan tentang Hukum Berjabatan Tangan Atau Bersalaman Yang Bukan Mahromnya. Semuga artikel ini bermanfaat bagi pembaca terutama bagi penulisnya Amin Ya Robbal Alamin,,,.
Berjabatan tangan Atau Bersalaman yang bukan mahromnya. Yang dimaksud mahrom disini adalah orang yang haram dinikahi.
Sesuai dengan firman Alloh Swt:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا
وَسَاءَ سَبِيلًا (22)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ
وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ
سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ
النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ.
Yang artinya
''Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh
ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan
itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)''.
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi
jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan),
maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam
perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang''.
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai
ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian
(yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk
berzina''. (QS. An Nisa’: 22-24).
S.
Bagaimanakah hukumnya permasalahan diatas (Berjabatan tangan antra
laki-laki dengan perempuan (Muri-murid laki-laki dengan guru perempuan)
yang bukan mahromnya?

J. Tidak ada seorangpun di antara para ulama yang memprbolehkan, kecuali murid-murid tersebut mahromnya sendiri.
Sesuai dengan keterangan dalam kitab Fathul Mu'in, Dalam bab nikah:
وَحَيْثُ حَرُمَ نَظْرُهُ حَرُمَ مَسُّهُ لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِى الَّذَّةِ ( فتح المعين في كتاب النكاح).
Sekiranya haram melihatnya, maka haram pula memeggangnya, karena dalam memeggang itu lebih merasakan kenikmatan.
Dan keterangan dalam kitab Tafsir Ibnu Kastir, Jus 4.
Yang artinya. Dalam menafsirkan ayat: "Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman ...(Al-Mumtahanah :12) Imam Bukhari meriwayatkan dari Sitti Aisyah r.a. "Bahwa Rasululloh Saw. bersabda kepada perempuan mu'minah yang berbaiat kepada Beliau: Qod baa ya' tuki (Aku baiat kamu), hanya dengan ucapan saja. Demi Alloh Swt, tangannya tidak pernah menyentuh tangan perempuan tersebut didalam berbaiat.
Imam al-Jazuli menjelaskan dia berkata, bahwa jumlah perempuan diwaktu itu empat ratus lima puluh tujuh (457). Rasululloh Saw. dalam membaiat tidak pernah menyentuh seorang perempuan dari meeka. Beliau dalam membaiat mereka hanya dengan menggunakan ucapan saja.
Oleh karena itu marilah kita tiru perbuatan Nabi besar kita, karena Beliau dalam memberi contoh tidak pernah salah atau keliru.
Kiranya cukup sampai disini saja keterangan tentang Hukum Berjabatan Tangan Atau Bersalaman Yang Bukan Mahromnya. Semuga artikel ini bermanfaat bagi pembaca terutama bagi penulisnya Amin Ya Robbal Alamin,,,.
0 komentar:
Post a Comment
MASUKAN KOMINTAR DISINI