Sunday 19 June 2016

Hukum Rebonding Smoothing Dan Mewarnai rambut

Rambut adalah merupakan mahkota bagi semua manusia baik laki-laki maupun perempuan, di zaman yang serba canggih ini banyak diantara kaom laki-laki dan permpuan yang ingin berhias diri dengan cara Rebonding Smoohting atau Mewarnai rambutnya, maka dengan cara itu mereka katanya lebih tampil percaya diri.

T. Lantas bagimanakah hukumnya Rebonding Smooting atau mewarnai rambut didalam islam, boleh ataukah tidak?

J. Hukum Rebonding, Smoothing dan Mewarnai rambut ada dua:

Hukum Rebonding Smoothing Dan Mewarnai rambut
1. Ada yang memper bolehkan Rebonding Smoothing dan Mewarnai ramabut, dengan tujuan tidak keluar dari nurma-nurma agama, seperti berhias untuk suami, asalkan bahan yang di buat untuk Rebonding, Semoothing dan Mewarnai rambut tersebut Halal dan baik menurut islam dan tidak membahayakan pada kesehatan.

2.Tidak memper bolehkan Rebonding Semoothing  dan Mewarnai rambut,
Sehingga dari sini, wanita yang tidak berjilbab tidak boleh merebounding semoothing dan mewarnai rambut dengan tujuan ingin pamer rambut yang merupakan aurat yang wajib ditutupi. Asalnya, memang mengkeriting atau merebounding itu dibolehkan namun karena tujuannya untuk pamer aurat yaitu rambutnya, maka ini menjadi haram. Ada sebuah kaedah yang sering disampaikan para ulama: al wasa-il ilaa haroomin haroomun (perantara menuju perbuatan haram, maka perantara tersebut juga haram).  Pamer aurat adalah haram. Rebounding bisa dijadikan jalan untuk pamer aurat. Sehingga berdasarkan kaedah ini rebounding pada wanita yang pamer aurat (enggan berjilbab) menjadi haram.

Berhubungan dengan mewarnai rambut diperbolehkan dengan warna apa saja, kecuali denagan warna hitam.dan hal tersebut tidak termasuk merubah ciptaan Alloh Swt.


   ''Dari Jabir bin Abdillah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr, pent) didatangkan ke hadapan Nabi saat Fathu Makkah dalam kondisi rambut kepala dan jenggotnya putih semua bagaikan tsaghomah (pohon yang daun dan bunganya berwarna putih, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu namun jauhilah warna hitam.” (HR Muslim no 5631).

  '' Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di akhir zaman nanti akan ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam bagaikan tembolok burung dara. Mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud no 4212, dinilai shahih oleh al Albani).
   
Dua hadits shahih di atas menunjukkan dengan tegas bahwa menyemir uban dengan warna hitam itu dilarang secara umum baik orang yang sudah sangat tua ataupun tidak. Larangan ini juga bersifat umum, berlaku untuk laki-laki dan wanita.

Kiranya cukup sampai disini artikel  kami, semuga ada manfaatnya bagi semua pambaca terutama bagi penulisnya. Amin Ya Robbal Alamin,,.

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI