Bahkan sebagian dari mereka suadah mempunyai area sungai yang pasirnya tidak boleh diambil oleh orang lain dengan alasan bahwa sungai tersebut menjadi miliknya, karena tanah yang berada kanan kiri sungai trsebut adalah miliknya sendiri.
Pertanyaan
1. Benarkah pasir yang ada di dalam sungai yang terletak dikanan kiri tanah milik seseorang milik orang tersebut?
2. Bagaimana hukumnya menambang pasir yang melarang orang lain untuk mengambilnya dengan alasan diatas?
3. Bagaimana jika orang lain mengambil pasir tersebut?
Jawaban
1. Tidak benar, karena pasir yang masih ada di dalam sungai tidak bisa dimiliki perorangan sebab termasuk hak umum.
Baca juga: Hukum Menggusur Tanah Rakyat Untuk Kepentingan Umum
Hukum Membuat Polisi Tidur Atau Gundukan Dijalan Raya
2. Tidak diperbolehkan.
3. Diperbolehkan, karena pasir itu adalah hak umum.
Semuga Artikel kami yang berjudul Mengambil Pasir Disungai ini dapat memberi manfaat bagi kita semua terutama bagi pengarangnya. Amin Ya Robbal Alamin.
KEPUTUSAN BAHSUL MASAIL
Santri Salaf Menjawab
Lembaga Kajian Fikih Pondok Pesantren Sidogiri
0 komentar:
Post a Comment
MASUKAN KOMINTAR DISINI