Wednesday, 28 September 2016

Hukum Mengambil Pasir Disungai

Sungai adalah sarana yang sangat dibutuhkan oleh semua manusia, selain untuk irigasi, didalamnya juga banyak mengandung SDA yang sangat bermanfaat bagi semua manusia, khususnya bagi penambang pasir yang setiap harinya bergantung pada sungai.

Bahkan sebagian dari mereka suadah mempunyai area sungai yang pasirnya tidak boleh diambil oleh orang lain dengan alasan bahwa sungai tersebut menjadi miliknya, karena tanah yang berada kanan kiri sungai trsebut adalah miliknya sendiri.

   Pertanyaan
   1. Benarkah pasir yang ada di dalam sungai yang terletak dikanan kiri tanah milik seseorang milik   orang tersebut?

   2. Bagaimana hukumnya menambang pasir yang melarang orang lain untuk mengambilnya dengan alasan diatas?

   3. Bagaimana jika orang lain mengambil pasir tersebut?
Hukum Mengambil Pasir Disungai

Jawaban
   1. Tidak benar, karena pasir yang masih ada di dalam sungai tidak bisa dimiliki perorangan sebab termasuk hak umum.

Baca juga: Hukum Menggusur Tanah Rakyat Untuk Kepentingan Umum 
                 Hukum Membuat Polisi Tidur Atau Gundukan Dijalan Raya

   2. Tidak diperbolehkan.
   3. Diperbolehkan, karena pasir itu adalah hak umum.


Semuga Artikel kami yang berjudul Mengambil Pasir Disungai ini dapat memberi manfaat bagi kita semua terutama bagi pengarangnya. Amin Ya Robbal Alamin.


                                                                                                           
 KEPUTUSAN BAHSUL MASAIL
Santri Salaf Menjawab
 Lembaga Kajian Fikih Pondok Pesantren Sidogiri


0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI