Wednesday, 28 September 2016

Hukum Mengambil Pasir Disungai

Sungai adalah sarana yang sangat dibutuhkan oleh semua manusia, selain untuk irigasi, didalamnya juga banyak mengandung SDA yang sangat bermanfaat bagi semua manusia, khususnya bagi penambang pasir yang setiap harinya bergantung pada sungai.

Bahkan sebagian dari mereka suadah mempunyai area sungai yang pasirnya tidak boleh diambil oleh orang lain dengan alasan bahwa sungai tersebut menjadi miliknya, karena tanah yang berada kanan kiri sungai trsebut adalah miliknya sendiri.

   Pertanyaan
   1. Benarkah pasir yang ada di dalam sungai yang terletak dikanan kiri tanah milik seseorang milik   orang tersebut?

   2. Bagaimana hukumnya menambang pasir yang melarang orang lain untuk mengambilnya dengan alasan diatas?

   3. Bagaimana jika orang lain mengambil pasir tersebut?
Hukum Mengambil Pasir Disungai

Jawaban
   1. Tidak benar, karena pasir yang masih ada di dalam sungai tidak bisa dimiliki perorangan sebab termasuk hak umum.

Baca juga: Hukum Menggusur Tanah Rakyat Untuk Kepentingan Umum 
                 Hukum Membuat Polisi Tidur Atau Gundukan Dijalan Raya

   2. Tidak diperbolehkan.
   3. Diperbolehkan, karena pasir itu adalah hak umum.


Semuga Artikel kami yang berjudul Mengambil Pasir Disungai ini dapat memberi manfaat bagi kita semua terutama bagi pengarangnya. Amin Ya Robbal Alamin.


                                                                                                           
 KEPUTUSAN BAHSUL MASAIL
Santri Salaf Menjawab
 Lembaga Kajian Fikih Pondok Pesantren Sidogiri


Related Posts:

  • Hukum Berjabatan Tangan Atau bersalaman Yang Bukan Mahromnya Sering kali kami jumpai sesuatu perbuatan yang mana dalam hal ini dianggap biasa oleh mereka  terutama dikalangan pemuda-pemudi masa kini, niat mereka itu memang baik meminta maaf terutamam dihari raya atau dikarnaka… Read More
  • Hukum Membakar Lembaran al-Qur'an Yang Terserak-serak Hasil keputusan  AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM  Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA ( Tahun 1926-2004 M.) S. Bagaimana hukumnya membakar lembaran al-Qur'an yang tersebar… Read More
  • Hukum jual-Beli Ulat, Cacing, Semut Untuk Makanan Burung Diskripsi masalah:        Dimasyarakat terjadi jual beli yang di haramkan, dan itu terjadi Ma'ruf sekarang, benda tersebut diharamkan yaitu jual beli, Ulat, Cacing, Semut, Ular makanan burung, b… Read More
  • Hukum Merokok Beberapa para ulama berbeda pendapat tentang Hukum Merokok, merokok adalah merupakan sesuatu kebiasaan bagi orang-orang yang terbisa merokok, tapi tidak semuanya orang laki-laki suka meroko, kebiasaan banyak dikalangan masya… Read More
  • Hukum Tabanni (Mengadopsi Anak) Mengangkat anak orang lain untuk diperlakun, dijadikan, diakui sebagai anak sendiri (waladudush shulbi au radha'), Hukumnya tidak sah. keterangan , kitab Khazin juz VI hlm.191 Dalam mengadopsi anak pemahaman jahiliyah… Read More

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI