Bahkan tidak jarang keberangkatan TKW tersebut dikarnakan disuruh oleh suaminya.
Pertanyaannya adalah
1. Bagaimana hukumnya seorang wanita menjadi TKW seperti dalam deskripsi masalah di atas?.
2. Bagaimana hukumnya seorang suami menyuruh atau merestui istrinya menjadi TKW, sementara itu sang suami tidak mendampinginya?.
3. Apakah kewajiban membiayai keluarga dapat diganti oleh istri? mengingat sebagian dari TKW yang sudah bersuami itu kadang berangkat karena kemauannya sendiri?.
jawaban
1. Hukumnya haram apabila terdapat beberapa faktor berikut: a) Khauful Fitnah (takut adanya fitnah) semisal terjadinya Khulwat yang diharamkan. b) Tidak disertai mahram atau suami atau perempuan-perempuan yang dapat dipercaya. c) Tidak aman diperjalanan atau negara tujuan. d) Tidak ada izin dari orang tua dalam perjalanan yang rawan, meskipun ada dugaan selamat. e) Ilegal. f) Membuka aurat. g) Bersolek (berhias). h) Pekerjaannya diharamkan oleh syari'ah atau mendorong untuk melakukan perbuatan yang haram, semisal menjadi sekretaris pribadi.
Baca juga: Hukum Perempuan Menjadi Kepala Desa
Hukum Istri Minta Cerai Pada Suaminya
2. Tidak boleh selama tidak bisa terhidar dari syarat-syarat pada jawaban pertama.
3. Tidak bisa, selama suami masih mampu untuk mencari nafkah. Apabila sang suami tidak mampu, maka kewajibannya diganti oleh kakek atau orang lain, bukan istri. Tetapi, jika istri mau berbuat baik, maka maka istri boleh bekerja untuk menafkahi keluarganya.
Cukup sekian dari kami tentang Orang Perempuan Menjadi TKW dan semuga artikel kami ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, terutama bagi pengarangnya. Amin Ya Robbal Alamin.
KEPUTUSAN BAHSUL MASAIL
Santri Salaf Menjawab
Lembaga Kajian Fikih Pondok Pesantren Sidogiri
0 komentar:
Post a Comment
MASUKAN KOMINTAR DISINI