Wednesday 17 August 2016

Bagaimana Hukumnya Membuat Polisi Tidur Atau Gundukan Dijalan Raya?

Seringkali kami jalan-jalan di pedesaan, atau gang-gang diperkotaan, yang mana di jalan-jalan tersebut diberi gundukan (polisi tidur). Alasan mereka memberi polisi tidur tersebut, karena disamping jalan ada sekolahan SD,  otomatis anak-anak tersebut banyak yang bermain dijalan.

    Padahal kalu ditinjau dari sisi lain, gundukan itu sangat berbahaya bagi pengguna jalan. Jika si pengendara tidak mengetahui adanya polisi tidur tersebut, ia bisa jatuh atau bisa merusak pada mesin pengendara.

S. Lantas bagaianakah hukumnya memasang gundukan atau polici tidur di tengah jalan, seoerti deskripsi di atas?
Bagaimana Hukumnya Membuat Polisi Tidur Atau Gundukan Dijalan Raya?

J. Hukum membuat gundukan atau polici tidur ditengah jalan, menurut Imam an-Nawawi ar-Rafi'i dan manyoritas ulama (jumhurul ulama') dalah tidak boleh (haram), sedangkan menurut segolongan para ulama yang lain hukumnya boleh, jika mimang tidak menimbulkan bahaya, dan pemasangannya bertujuan untuk kemaslahatan.

Keterangan 1 ada dalam kita: Bughiyatul Mustar Syidin
لووجدت دكة في شارع ولم يعرف اصلها، كان محلها مستحقا لأهلها، فليس لأحد التعرض لها بهدم وغيلاه مالم تقم بينة بأنها وضعت تعديا، كما صرح به ابن حجر. ولا يجوز إحداتها كغيرها أي من نحو بناء وشجرة فى الشارع وان لم تشر بأن كانت في منعطف على المعتمد عند الشيخين والجمهور واعتمد جمع متقدمون ومتأخرون الجواز حيث لا ضرر وانتصر له السبكي (بغية المشترشدين).

Keterangan 2 ada dalam kitab: Hasyiatul Jamal Ala Syarhil Minhaj
الطريق النافذ لايتصرف فيه ببناء أوغرس ولابما يضرالمار. (حاشية الجمال على شرح المنهج).


Semuga aktikel kami yang berjudul Hukumnya Membuat Polisi Tidur Atau Gundukan Dijalan Raya ini dapat memberi faidah terhadah pembacanya, terutama bagi pengarangnya. Amin Ya Robbal Alamin,,,.

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI