Ada seorang meninggal dan waktu dia meninggal berada diperantauan dan mereka meninggal disebabkan fenomena kompor gas yang meletus atau kecelakaan lalu lintas. Mayat-mayat dari korban tersebut berada dalam ujud yang mengenaskan (anggota tubuhnya tidak berkulit). Ia dibawa pulang oleh keluarganya ketempat aslinya dalam keadaan sudah berada dalam peti mati. Adakalanya ia berasal dari rumah sakit, dalam negeri, atau luar negeri. Sedangkan kematiannya ada yang baru sehari, dua hari, seminggu, atau beberapa minggu.
Pertanyaannya adalah 5
1. Apkah wajib membuka peti mati untutuk melihat posisi mayat?.
2. Apakah wajib kita melakukan tajhiz (memandikan dan mengkafani). Bagaimana jika mayat tersebut telah berubah (membusuk).
3. Jika mayat itu sebelum meninggal sering menceritakan bahwa pekerjaannya merawat anjing, apakah diperlukan cara khusus untuk memandikannya?.
4. Sahkah menshalati mayat dalam keadaan posisi si mayat di dalam peti dengan tanpa dibuka?.
5. Bagaimana cara mensucikan mayat yang tidak mungkin dimandikan namun bila ditayammumi debu akan melekat pada anggota tubuh yang telah mengelupas?.
Baca Juga: Cara Memandikan mayat (janazah)
Jawaban
1. Wajib hukumnya membuka peti mati dalam rangka menjalankan kewajiban menghadapkan mayat ke arah kiblat, kecuali apabila posisi mayat tersebut sudah dipastikan dalam keadaan menghadap kiblat ketika di masukan kedalam liang lahad.
2. Apabila keadaan mayat menunjukkan sudah dimandikan, seperti sudah bersih dan di kafani, maka dari pihak keluarganya mayat tidak wajib memandikan dan mengkafani ulang.
3. Apabila mayat itu diyakini belum disucikan dari najis muhgallazhah-nya, maka harus disucikan. Apabila mayat tersebut diyakini pernah bersentuhan dengan najis mughallazhah akan tetapi ada kemungkinan sudah disucikan dengan benar, maka hukumnya tidak wajib mensucikan mayat dari najis mughallazhah tersebut.
4. Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i apabila dishalatkan di dalam masjid hukumnya sah meski petinya dipaku. Apabila diluar masjid hukumnya tidak sah bila dipaku.
5. Hukumnya wajiib ditayammumi dengan ketentuan: a) Tidak ada yang mencegah keabsahan tayammum, seperti darah. b) Tidak mungkin dikeringkan. والله اعلم بالصواب
Kiranya cukup sampai disini tentang Hukum Janazah Dalam Peti Mati Dan Mayat Kecelakaan ini Semuga kita bisa mengamalkannya, dan tidak tidak putus didalam mengharap rahmat dari Allah SWT. Semuga dosa kita di ampuni oleh Allah SWT, terutama bagi pengarangnya atau penulisnya. Amin Ya Robbal Alamin.
Tuesday, 25 October 2016
Hukum Janazah Dalam Peti Mati Dan Mayat Kecelakaan
Related Posts:
Hukum Kontrasepsi dengan Vaksin yang bahan mentahnya Sperma Lelaki Setelah berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ustadz dan melihat beberapa fatwa ulama, hati kami merasa lebih tentram dengan condong bahwa imunisasi insyaAllah halal. Wallahu ‘alam, kami memang punya dasar pendidi… Read More
Hukum Pembelian secara Rembun/Inden Islam tidak melarang seseorang melakuakan transaksi jual beli selama tidak meyalai aturan atau ketentuan -ketentuan jual beli . seperti yang telah di Firmankan oleh Alloh yang artinya. bahwasanya alloh menghalalkan jual beli… Read More
Bagaimana Hukumnya Menabur Bunga Diatas Kuburan? Ziarah kubur adalah merupakan pekerjaan yang disunahkan oleh Nabi Muhammad Saw, tujuanya agar mereka semua ingat bahwa satu saat mereka akan meninggal. Berbicara tentang ziarah kubur, dikampung saya sudah menjadi tradisi ata… Read More
Hukum Perkawinan Yang Dipaksa Sebab Berbuat Zina Pernikaha adalah bukan hal yang sepele dan bukan main-main dan bukan diidamkan bagi orang yang tidak punya pasangan saja. Akan tetapi perkawinanan itu harus dengan kehendak atas kemauan sendiri bukan karena dipaksa oleh oran… Read More
Hukum Menjual Sesuatu Yang Dibuat Kema'siatan (erampok) Zaini adalah pedagang muda yang sangat sukses. Diantra bisnis yang ia geluti adalah jual beli motor dan banyak bisnis-bisnis lainnya, baik barang tersebut baru atau bekas. Namun pada suatu waktu ia mengalami keraguan yang tak… Read More
aminn.....
ReplyDelete