Pernikahan adalah merupakan kewajiban bagi semua umat islam, nikah itu artinya berkumpulnya antara perempuan dan laki-laki (Ijab dan qobul) karena tanpa ijab dan qobul tidak laki-laki dan perempuan tidak dinamakan suami istri. Didalam pernikahan itu tentunya ada syara-syarat dan rukunnya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-quran dibawah ini:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ
أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ
وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya
ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar. Ruum (30):21).
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ
أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ
وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ
يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
‘Bagi kalian Allah
menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri,
kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu
keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” (QS. An Nahl (16):72).
Syarat-syarat dan rukun pernikahan

Syarat-syarat dan rukun pernikahan
- Pengantin lelaki (Calon Suami)
- Pengantin perempuan (Calon Isteri)
- Wali dari calon istri
- Dua orang saksi lelaki
- Ijab dan qabul (akad nikah)
Syarat Sah Nikah
- Beragam Islam
- Lelaki yang tertentu (pilihan sendiri)
- Bukan lelaki mahram dengan calon isteri
- Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan orang lain
- Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
- Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan isteri
- Beragam Islam
- Perempuan yang tertentu
- Bukan perempuan mahram dengan calon suami
- Bukan seorang khunsa
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak dalam idah
- Bukan isteri orang
- Islam, bukan orang kafir dan murtad
- Lelaki dan bukannya perempuan
- Baligh
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak fasik
- Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
- Merdeka
- Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya.
Syarat-syarat saksi
- Sekurang-kurangya dua oran
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Lelaki
- Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul (serah terima)
- Dapat mendengar, melihat dan bercakap
- Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
- Pernikahan nikah ini hendaklah tepat.
- Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran.
- Diucapkan oleh wali atau wakilnya.
- Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti Mut'ah (nikah kontrak) perkahwinan(ikatan suami isteri).
- Tidak secara taklik(tiada sebutan perasyaratan sewaktu ijab dilafazdkan).
Syarat qabul/menerima
- Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
- Tiada perkataan sindiran
- Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
- Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
- Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazdkan)
- Menyebut nama calon isteri
- Tidak diselangi dengan perkataan lain
kiranya cukup sampai disini, semuga artikel ini bisa membantu kalian didalam mencari Istri yang shaleh dan shalehah, Amin Yarobbal Alamin.
0 komentar:
Post a Comment
MASUKAN KOMINTAR DISINI