Friday 12 August 2016

Bagaimana Hukumnya Orang Mati Bunuh Diri, Dan Apakah Mayatnya Boleh Di Shalati?

Sungguh malang sekali nasib Pak Sani. Dia merasa terbebani setelah ditinggal oleh istri tercintanya, dan dia hidup dengan kedua anaknya yang masih duduk di sekolah SD, dan yang satunya berada di sekolah Smp, ta'lama kemudian si anak yang paling muda jugak meninggal.
Pak Sani pada akhirnya nikat bunuh diri, karena dirinya marasa tidak kuat menghadapi beberapa cobaan yang menimpanya.

a. Bagaimanakah hukum perbuatan Pak Sani diatas, apakah dihukumi murtad atau kafir?
 b. Dan bagaimana pula mengenai mayatnya, apakah wajib di shalati?

Bagaimana Hukumnya Orang Mati Bunuh Diri, Dan Apakah Mayatnya Boleh Di Shalati?
c. Jawaban pertama
   Pada dasarnya orang yang mati bunuh diri itu tidak dihukumi murtad atau kafir, akan tetapi fasik. Namun apabia dianggap bunuh diri itu adalah suatu hal yang boleh dilakukan (halal), maka dia tergolong murtad- Na'uzdu billahi min dzalik.

 d. Jawaban kedua
    Hukum menyolati mayat Pak Sani adalah wajib.

Keterangan 1 dalam kitab: Hasyiahtul Jamal Alasyarhil Minhaj, Dan Nihayatuzzain.
                    2 dalam kitab: Fathul Wahhab.


Kiranya cukup sampai disini, semuga artikel kami yang berjudul Hukumnya Orang Mati Bunuh Diri, Dan Apakah Mayatnya Boleh Di Shalati? ini dapat bermanfaat bagi pembacanya, Amin Ya Robbal Alamin

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI