Saturday 13 August 2016

Bagaimana Hukumnya Suami Yang Hilang, Dan Istrinya Kawin Lagi?

Dikampung kami ada pasangan suami istri sedang bepergian sebut saja namanya Ach Fauzi dengan istrinya Mawaddah. Tiba-tiba ditengah perjalanan, mobil yang mereka tumpangi terprosok kedalam jurang. Setelah istri sadar, dia tidak menemukan suaminya sampai beberapa bulan.
Karena si istri tidak kuat menahan birahinya, dia memutuskan  untuk kawin lagi dengan laki-laki lain. Ternyata selang beberapa bulan dari perkawinannya, si suami yang pertama pulang kerumahnya.

S. Lantas bagaimana hukum perkawinan Mawaddah diatas, Dan istri siapakah Mawaddah tersebut?

Bagaimana Hukumnya Suami Yang Hilang, Dan Istrinya Kawin Lagi?

J. Perkawinan Mawaddah dengan suami kedua hukumnya tidak sah, karena tidak ada keyakinan bahwa suaminya telah mati atau mencerainya, Dan Mawaddah tersebut tetap istri dari suami yang pertama (Ach Fauzi).

Keterangan dalam Kitab: al Mahalli Hamisyi Hasyiatani

ومن غاب بسفر أوغيره وانقطع خبره ليس لزوجته نكاح لغيره حتى يتقين موته أوطلاقه لأن النكاح معلوم بيقين فلا يزال إلابيقين وعن القفال لو اخبرها عدل بوفاته حل لها أن تنكح غيره فيما بينها وبين الله تعالى وفى القديم تتربص أربع سنين ثم تعتد لوفاته نكاح غيره (المحلي ها مش حاشيتان).


Semuga artikel kami yang berjudul Hukumnya Suami Yang Hilang, Dan Istrinya Kawin Lagi ini dapat memberi manfaat bagi pembacanya. Amin Ya Robbal Alamin,,,.

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI