Sunday 14 August 2016

Bagaimanakah Hukumnya Hutang (Pinjam) Uang Dibayar Kerja?

Lain kampung lain tradisi, ada sebuah tradisi di suatu desa, bila musim paceklik tiba, banyak di antara buruh-buruh tani hutang beras, jagung atau hutang uang kepada orang yang kaya. Setelah musim panin tiba, para buruh tani itu melunasi hutangnya dengan cara bekerja pada orang kaya tersebut.

S. Lantas bagaimanakah hukumnya akad semacam itu?
Bagaimanakah Hukumnya Hutang (Pinjam) Uang Dibayar Kerja?
J. Hukum melunasi hutang dengan cara yang seperti diatas tersebut adalah boleh, karena termasuk sistem mubadalah (mengganti hutang dengan suatu yang lain).

Keterangan ada dalam kita: I'anatut Thalibin

ويجب على المقترض ردالمثل فى المثلي (قوله ويجب على المقترض ردالمثل) أي حيث لااستبدال، فإن استبدل عنه- كأن عوضه عن بر في ذمته ثوبا أو دراهم- فلا يمتنع، لجواز الاعتياض عن غير المثمن. (اعانة الطالبين).

   Semuga artikel kami yang berjudul Hukumnya Hutang (Pinjam) Uang Dibayar Kerja ini dapat memberi manfaat bagi pembacanya, terutama bagi pengarangnya. Amin Ya Robbal Alamin.

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI