Keutamaan Membaca Al-Qur'an

ان الذين يتلون كتب الله واقاموالصلوة وانفقوا مما رزقنهم سراوعلا نية يرجون تجارة لن تبور ليوفيهم اجورهم ويزيدهم من فضله انه غفور شكورArtinya: '' Sesungguhnya orang-orang yang membaca kitab Allah, mendirikan shalat, dan membelanjakan sebagian rizki yang kami berikan pada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan.

Tata Cara Shalat Bisa khusuk

ان العبد ليصلي الصلاة لايكتب له نصفها ولاثلثها ولاربعها ولاخمسها ولاسدسها ولاعشرها.''Sesungguhnya ada orang hamba yang shalat kemudian tidak tertulis baginya separuhnya,tidak juga sepertiganya, tidak juga seperempatnya, tidak seperlimanya, seperenamnya, tidak pula sepersepuluhnya..

Tata Cara Shalat Duduk

Ingatlah sehat, sebebelum datang sakitmu, karena sakit datangnya tidak bisa diperediksi. Ketika sakit datang, banyak hal yang berantakan rutinitas keseharian, pekerjaan, dan aktifitas spiritual keagamaan, di antaranya shalat lima waktu..

Tata Cara Mencetak Anak Shaleh Dan Shalehah

Semua orang tua tentunya menginginkan anak-anaknya menjadi orang yang berguna, berbakti kepada orang tua, agama dan bangsa. Namun, keinginan tampa upaya adalah angan-angan kosong. Untuk itu, di sini kami akan merangkum...

Hukum Darah Jerawat

Keinginan memencet jerawat seperti halnya keinginan untuk menggaruk rasa gatal. Biasanya, setelah jerawat dipencet, maka akan keluar darah dari dalamnya.S. Lantas bagaimanakah hukumnya darah akibat luka atau darah jerawat yang sengaja dipijat?

Thursday, 30 June 2016

Hukum Percaya Terhadap Hari Naas (Hari Sial)

Banyak diantara kaom hawa yang mempercayai hari-hari Naas Atau Sial, Misalnya hari ketiga atau keempat disetiap bulan dan hari terakhir disetiab bulan terutama menjelang lebaran ini. Alasan mereka kerena hari Naas tersebut rawan kecalakaan diantaranya tabrakan dan semacamnya.

Hukum Percaya Terhadap Hari Naas (Hari Sial)

S. Lantas bagaimana hukumnya berkeyakinan terhadap hari Naas atau hari sial diatas?

J. Hukum percaya terhadap hari Naas atau hari sial itu tidak boleh.

Sesuai dengan keterangan dalam kitab Fatawi Haditsiyah:

من يسأل عن النحس وما بعده لايجاب الأعراض عنه وتصفيه مافعله ويبين قبحه وان ذلك من سنة اليهودي لامن هدي المسلمين المتوكلين على خالقهم وبارئهم الذين لايحسبون وعلى ربهم يتوكلون. وما ينقل من الأيام المنقوطة ونحوها عن علي كرم اللخ وجهه باطل كذب لأصل له فليحذر من ذلك. (الفتاوي الحديثية)


''Barang siapa yang bertanya hari sial (hari Naas) dan sesudahnya untuk mendatangkan kehormatan dan memiih apa yang harus dikerjakan serta menjelaskan keburukannya, maka semua itu merupakan kebiasaan orang yahudi dan bukan petunjuk orang islam yang bertawakkal kepada pencipta yang senantiasa tidak pernah menghitung terhadap tuhannya serta bertawakkal.

Dan apa yanga telah dinukil tentang hari-hari Naas atau hari nestap dari sahabat Ali adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu.

Diambil dari kitab احكام الفقهاء
SOLUSI Problematika Aktual HUKUM ISLAM Keputusan muktamar, Munas, dan Kombes NAHDLATUL ULAMA (Thn 1926-2004 M)

Semuga artekel kami yang berjudul Hukum Percaya Terhadap Hari Naas Atau Sial dapat memberi manfaat bagi kita semua terutama bagi yang menyusn dan penulisnya, Amin Ya RobbalAlamin,,.

Monday, 27 June 2016

Hukum Orang Fasik (Orang Yang Tidak Mengerjakan Shalat Fardu) Dilarang Menjadi Wali nikah

Bila ada perintah pasti ada larangan,dibawah ini kami akan menguraikan satu persatu tantang langan bagi orang tua menjadi wali nikah bagi anak perempuannya.
 Seorangan tua dilarang menjadi wali nikah/nikah anaknya tidak sah diantaranya sebagaimana berikut;
1. Wali nikah bukan orang islam.
2. Wali nikah orang fasik (Orang yang tidak mengerjakan shalat fardu).
3. Wali nikah bukan orang gila.
4. Wali nikah hamba sehaya.

S. Lantas bagiamakah hukumnya seorang yang tidak mengerjakan shalat menjadi wali nikah anak perempuannya? Apah hukumnya tidak boleh, lalu siapakah yang berhak menjadi wali nikah bagi anak tersebut? Seorang Hakim ataukah lainnya?.

Hukum Orang Fasik (Orang Yang Tidak Mengerjakan Shalat Fardu) Dilarang Menjadi Wali nikah

J. Hukum orang pasik karena tidak mengerjakan shalat fardu (orang fasik) atau karena lainnya, menurut mazhhab, tidak sah hukumnya menjadi wali nikah anak perempuannya.
tetapi menurut pendapat kedua (al-qauluts-tsani) sah menjadi wali nikahnya.

Sesuai dengan keterangan yang ada dalam kitab al-Qulyubi 'Alal Mahalli JUZ III

لاولاية لفاسق على المذهب قال المحلي: والقول الثاني أنه يلي لأن الفسقة لم يمنعوا من التزويج في عصر الأولين (القليوبي على المحلي في باب ولاية النكاح الجزء الثالث).

   Menurut mazhab (Syafi'I, yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali nikah. Sedangkan menurut al-Muhalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali nikah, karena orang fasik pada masa Islam pertama tidak dilarang menjadi wali nikah atau mengawinkan anak perempuannya.


Semuga artikel kami yang berjudul Hukum Orang Fasik (Orang Yang Tidak Mengerjakan Shalat Fardu ini bermanfaat bagi kita semua , Amin,,,.

Saturday, 25 June 2016

Hukum Memotong Atau Menyambelih Hewan Dengan Menggunakan Mesin

Assalamu alaikum warohmatullohih wabarokatuh.

Sering kali muncol pertanyaan dari beberapa murid-murid saya mengenai tentang Hukum menyambelih atau memotong hewan dengan menggunakan mesin. Dibawah ini kami akan menjelaskan  hukum tersebut lengkap dengan syarat-syratnya.

S. Hukum menyambelih atau memotong hewan dengan menggunakan mesin.

J. Hukumnya memotong hewan dengan menggunakan mesin adalah halal, asalkan orang yang memutong orang orang islam dan cara memotongnya memenuhi beberapa syarat.

Hukum Memotong Atau Menyambelih Hewan Dengan Menggunakan Mesin

Thursday, 23 June 2016

Hukum Merokok

Beberapa para ulama berbeda pendapat tentang Hukum Merokok, merokok adalah merupakan sesuatu kebiasaan bagi orang-orang yang terbisa merokok, tapi tidak semuanya orang laki-laki suka meroko, kebiasaan banyak dikalangan masyarak terutama di negara kami yaitu indonesa sendiri banyak anak-anak dibawah umur dan orang dewasa sampai orang tua yang suka merokok.

Nah berbicara masalah rokok kita semua sudah tau Tentang larangannya, dan sudah jelas sekali bahawa merokokitu dilarang dijual belikan /memberi terhadap anak dibawah 18 tahun dan permpuan yang sedang hamil dan didalam rokok sudah Ada peringatannya. Bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, inpotensi dan gangguan kehamilan, terlebih parahnya lagi ada peringatan bahwa rokok dapat membunuhmu.

Dibawah ini kami akan menjelaskan tentang hukum merokok dan juaga larangannya.

Adapun Hukum merokok itu ada 3 yaitu:

Hukum Merokok
1.  Jika seseorang merokok, dan menyebabkan bahaya secara pasti pada dirinya (muhaqqah), maka orang tersebut dilarang merokok, dikarenakan telah tampak bahaya yang nyata bagi dirinya. Sebab, jika benda mubah mengandung atau menimbulkan dlarar (bahaya) bagi individu tertentu; dan dilaragnya bersifat muhaqqah (terbukti) bagi individu tersebut, maka benda itu haram dikonsumsi oleh individu itu; Sedangkan hukum asal benda tersebut tetaplah mubah, bukan haram.
Udang misalnya, hukum asalnya adalah mubah. Akan tetapi, bagi orang-orang tertentu, udang bisa mendatangkan bahaya (dlarar) yang bersifat muhaqqah. Dalam kondisi semacam ini; orang tersebut dilarang (haram) mengkonsumsi udang, dikarenakan telah terbukti bahaya udang bagi dirinya.

Hanya saja, hukum asal udang tetaplah mubah, bukan haram. Sebab, adanya dlarar (bahaya) pada benda-benda mubah, tidaklah mengubah status kemubahan dari benda tersebut. [Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 3, hal. 459] Oleh karena itu, individu-individu lain tetap diperbolehkan mengkonsumsi udang semampang tidak menyebabkan dilarang yang bersifat muhaqqah bagi dirinya.

Ketentuan di atas didasarkan pada riwayat yang dituturkan oleh Ibnu Hisyam di dalam Kitab Siirahnya, ”Ketika Rasulullah saw melintas di Hijr, beliau berhenti di sana. Pada saat itu, orang-orang meminum air dari sumur Hijr. Ketika, para shahabat sedang istirahat, beliau saw bersabda; ”Janganlah kalian minum dari air sumur Hijr, janganlah kalian berwudluk dengan airnya untuk sholat. Adonan roti apapun yang kalian buat dengan menggunakan airnya, berikanlah kepada onta, dan janganlah kalian memakannya sedikitpun. Dan janganlah seorang diantara kalian keluar malam sendirian, kecuali ditemani oleh temannya. Para shahabat melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Nabi Saw, kecuali dua orang laki-laki dari Bani Sa’idah. Salah satu dari orang itu keluar untuk memenuhi urusannya, sedangkan yang lain keluar untuk mencari onta miliknya.

Adapun orang yang pergi untuk memenuhi urusannya, ia jatuh sakit. Sedangkan orang yang pergi untuk mencari ontanya, ia diterbangkan angin hingga terlembar di Jabalaiy Thaiyyi’. Kejadian ini disampaikan kepada Rasulullah Saw. Beliau bersabda, ”Bukankah aku telah melarang kalian agar tak seorangpun diantara kalian pergi sendirian, kecuali disertai teman? Lalu, beliau Saw mendoakan orang yang jatuh sakit ketika hendak bepergian, dan sembuhlah ia dari sakitnya. Sedangkan laki-laki lain yang jatuh di Jabalaiy Thaiyyi`, sesungguhnya kabilah Thai` menunjukkan kepada Rasulullah Saw ketika beliau Saw tiba di Madinah”.[HR. Ibnu Hisyam dan Sirah Ibnu Hisyam]

Berdasarkan riwayat ini dapat disimpulkan; perkara-perkara yang hukum asalnya mubah, jika di dalamnya mengandung bahaya yang pasti (muhaqqah), maka perkara itu berhukum haram, sedangkan hukum asalnya tetaplah mubah. Sebab, minum air dari sumur manapun, hukum asalnya adalah mubah, termasuk air sumur Hijr. Larangan nabi saw agar para shahabat tidak meminum airnya, tidak menggunakannya untuk berwudluk, dan untuk membuat adonan roti, dikarenakan air tersebut mengandung bahaya. Keluarnya seorang laki-laki di waktu malam sendirian, juga termasuk perkara mubah. Adanya larangan dari Nabi saw agar para shahabat tidak keluar pada waktu malam di tempat itu seorang diri disebabkan karena bahaya (dlarar). Dengan demikian, perkara mubah (baik benda maupun perbuatan), jika perkara tersebut mengandung bahaya, maka hukumnya menjadi haram (karena bahaya yang dikandungnya), sedangkan hukum asalnya tetaplah mubah.

2. Bila dilakukan di dalam masjid, hukumnya merokok adalah makruh. Pasalnya ada larangan dari Nabi Mohammad saw bagi orang yang memakan bawang putih atau bawang merah masuk ke dalam masjid, dikarenakan bau menyengat yang dihasilkan dari keduanya. Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits dari Jabir bin ’Abdullah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا

”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia memisahkan diri dari kami, atau memisahkan diri dari masjid kami.” [HR. Imam Bukhari]

Imam Bukhari juga mengetengahkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنْ الْبُقُولِ فَقَالَ قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ كَانَ مَعَهُ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا قَالَ كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي

”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia memisahkan diri dari kami, atau beliau bersabda, ”Hendaknya ia memisahkan diri dari masjid kami dan hendaknya ia duduk di rumahnya”. Sesungguhnya, Nabi saw diberi sebuah periuk yang di dalamnya terdapat sayur-sayuran. Beliau mendapati bau dari sayuran itu. Lalu, beliau bertanya, dan beliau diberitahu apa yang ada di sayuran itu. Lalu ia (perawiy) berkata, “Para shahabat mendekatkan periuk itu ke beberapa shahabat yang bersama Nabi. Ketika beliau melihatnya, maka beliau tidak suka memakannya. Beliau saw bersabda, “Makanlah. Sesungguhnya aku berbisikan dengan malaikat”. [HR. Imam Bukhari]

Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Jabir bin ’Abdullah ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:


مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَإِنَّهُ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنْ الْبُقُولِ فَقَالَ قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا قَالَ كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي

”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia memisahkan diri dari kami, atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaknya ia duduk di rumahnya”. Nabi Saw diberi sebuah periuk yang di dalamnya ada sayuran-sayuran, kemudian beliau saw mendapati bau. Lantas, beliau bertanya, dan beliau diberitahu apa yang ada di dalam sayuran itu. Kemudian perawi berkata; ”Para mendekatkannya kepada sebagian shahabatnya. Tatkala beliau mengetahuinya, beliau tidak suka memakannya, seraya berkata, ”Makanlah. Sesungguhnya aku berbisikan dengan malaikat”. [HR. Imam Muslim]

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw melarang orang yang memakan bawang putih atau bawang merah mendekati masjid disebabkan karena baunya yang mengganggu orang lain. Dengan demikian, larangan Nabi saw disebabkan karena aroma atau bau menyengatnya; yang ini hal ini tentunya menganggu orang lain yang hendak beribadah kepada Allah SWT. Alasan ini diperkuat oleh hadits-hadits berikut ini. Dalam hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim dari Jabir ra , bahwasanya ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْبَصَلِ وَالْكُرَّاثِ فَغَلَبَتْنَا الْحَاجَةُ فَأَكَلْنَا مِنْهَا فَقَالَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
”Rasulullah saw melarang makan bawang mereka dan bawang bakung. Lalu, kebutuhan begitu mendesak kami, hingga akhirnya kami memakannya. Nabi saw bersabda, ”Barangsiapa memakan tumbuhan ini, janganlah mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu karenanya, begitu pula manusia.” [HR. Imam Muslim]

Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
”Barangsiapa memakan bawang merah, bawang putih, dan bawang bakung, janganlah mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat merasa terganggu, sebagaimana anak Adam merasa terganggu darinya.” [HR. Imam Muslim]

Imam Muslim juga menuturkan sebuah hadits dari Umar ra bahwasanya ia sedang berkhuthbah;

إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ قَالَ ح و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ كِلَاهُمَا عَنْ شَبَابَةَ بْنِ سَوَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ جَمِيعًا عَنْ قَتَادَةَ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ

”Wahai manusia, sesungguhnya kalian memakan dua tanaman yang menurutku tidak baik, yakni bawang merah dan bawang puti. Sungguh, dahulu aku melihat Rasulullah saw jika mendapati bau keduanya dari seseorang, beliau menyuruh orang itu keluar dari masjid. Karenanya, jika kalian ingin memakannya, hendaklah kalian memasaknya terlebih dahulu.” [HR. Imam Muslim]

Berdasarkan hadits-hadits ini dapatlah ditarik kesimpulan, bahwa orang yang mengkonsumsi sesuatu yang menimbulkan bau tidak sedap, dan berpotensi menganggu orang lain, semacam rokok dimakruhkan masuk ke dalam masjid. Pasalnya, asap rokok jelas-jelas menyebarkan aroma atau bau menyengat yang sangat mengganggu orang lain. Atas dasar itu, seseorang makruh merokok di dalam masjid dikarenakan bisa mengganggu orang lain.

Begitu pula jika seseorang merokok di tempat umum yang berpotensi mengganggu orang lain, maka hukumnya makruh, berdasarkan riwayat-riwayat di atas.

3. Jika seseorang merokok, dan tidak menimbulkan dlarar yang bersifat muhaqqah pada dirinya, serta dilakukan di tempat atau komunitas yang tidak menganggu orang lain, maka status hukumnya adalah boleh. Dalilnya adalah kebolehan memanfaatkan benda-benda mubah. Selain itu, ’illat yang menyebabkan pengharaman rokok, yakni bahaya yang bersifat muhaqqah tidak terwujud pada orang tersebut; dan ia melakukan aktivitas di suatu tempat dan komunitas yang tidak terganggu oleh asap rokok.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Ali Asy Syaikh berkata, “Saya pernah ditanya tentang hukum tembakau yang sering dihisap oleh orang yang belum paham tentang haramnya rokok. Maka kami jawab, bahwa kami kalangan para ulama dan syaikhSyaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam da’wah, ahli Najd (daerah antara Makkah dan Madinah), dahulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram, berdasarkan dalil yang shahih, dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur.” Lalu Syaikh menyebut dalil-dalil tersebut, beliau juga mengatakan bahwa haramnya rokok telah difatwakan oleh para ulama dari kalangan madzhab yang empat.

Syaikh Abdurrahman bin Sa’di (Ulama tafsir terkenal) berkata, “Perokok, penjualnya, dan orang yang membantunya, semuanya haram. Tidak halal bagi umat islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau untuk dijual. Barangsiapa yang memperolehnya, hendaknya ia bertaubat dengan taubat nasuha dari semua dosa. Sebab rokok ini masuk kepada dalil keumuman nash (teks Al Qur’an) yang menunjukkan haram baik lafazh atau makna..dst.”

Syaikh Musthafa al Hamami dalam An Nahdhatu al Ishlahiyah bekata tentang keanehan para perokok, “Tembakau dan rokok adalah perkara yang hampir sama. Keduanya memiliki daya tarik dan pengaruh yang kuat bagi para pecandunya, sehingga begitu menakjubkan, seolah-olah tidak ada daya tarik yang melebihi rokok. Kita saksikan bersama, betapa gelisahnya para penghisap rokok jika dia ingin merokok, sedangkan ia tidak punya uang. Maka ia akan mencari temannya yang merokok untuk mengemis walau satu batang. Hal ini kami ceritakan, karena kami melihatnya sendiri. Yang lucu, pengemis rokok itu orang yang berkedudukan tinggi, tetapi karena kuatnya dorongan untuk merokok membuat dirinya menjual harga dirinya untuk mengemis rokok walau satu batang!”

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan hafizhahullah dalam Al I’lam bi Naqdi Kitab al Halal wal Haram, berkata setelah ia menjelaskan haramnya rokok, “Begitulah intisari nasihat dari dokter tentang bahaya rokok, yang kami ketengahkan setelah fatwa para ulama tentang bahaya rokok. Apakah pantas bagi mereka yang sudah memahami berbagai macam fatwa ulama ini dan pandangan para dokter ahli, mereka masih ragu tentang haramnya rokok dan enggan meninggalkannya? Tidaklah yang demikian itu melainkan suatu ketakabburan tanpa alasan.”

Syaikh Yusuf al Qaradhawy hafizhahullah berkata dalam Al Halal wal Haram fil Islam, “Kami mengatakan bahwa rokok, selama hal itu telah dinyatakan membahayakan, maka hukumnya haram. Lebih-lebih jika dokter spesialis sudah menetapkan hal itu kepada orang tertentu.

Sekali pun tidak jelas bahayanya terhadap kesehatan, tetapi yang jelas hal itu termasuk membuang uang untuk yang tidak bermanfaat, baik untuk agama atau urusan dunia. Dalam hadits dengan tegas Rasulullah melarang membuang-buang harta. Keharamannya lebih kuat lagi, jika ternyata sebenarnya ia amat memerlukan uang itu untuk dirinya atau keluarganya.” Inilah fatwa Syaikh al Qaradhawy saat kitabnya ini baru dibuat yakni tahun 1960-an. Dalam Hadyu al Islam Fatawa Mu’ashirah jilid 1, tahun 1988, Darul Ma’rifah Ia lebih panjang lagi menjelaskan tentang haramnya rokok setelah ia membandingkan seluruh alasan yang membolehkan, memakruhkan, dan mengharamkan. Dengan dalil yang ada, serta maksud dalil tersebut, beserta keterangn para dokter, Ia semakin mantap tentang haramnya rokok.

Cukup sampai disini semuga artikel yang berjudul Hukum Merokok bermanfaat piddini waddunyaa wal akhiroh Amin,,,.

Tuesday, 21 June 2016

Hukum Berjabatan Tangan Atau bersalaman Yang Bukan Mahromnya

Sering kali kami jumpai sesuatu perbuatan yang mana dalam hal ini dianggap biasa oleh mereka  terutama dikalangan pemuda-pemudi masa kini, niat mereka itu memang baik meminta maaf terutamam dihari raya atau dikarnakan mereka jarang bertemu, dan tak jarang lagi dikalangan murid-murid laki-laki dengan guru peremuan  atau sebaliknya, yaitu: Dalam masalah Hukum
Berjabatan tangan Atau Bersalaman yang bukan mahromnya. Yang dimaksud mahrom disini adalah orang yang haram dinikahi.

Sesuai dengan firman Alloh Swt:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22)
 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)
 وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ.

Yang artinya
''Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)''.

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang''.

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina''. (QS. An Nisa’: 22-24).

S. Bagaimanakah hukumnya permasalahan diatas (Berjabatan tangan antra laki-laki dengan perempuan (Muri-murid laki-laki dengan guru perempuan) yang bukan mahromnya?
Hukum Berjabatan Tangan Atau Bersalaman Selain Mahromnya


J.  Tidak ada seorangpun di antara para ulama yang memprbolehkan, kecuali murid-murid tersebut mahromnya sendiri.

Sesuai dengan keterangan dalam kitab Fathul Mu'in, Dalam bab nikah:

وَحَيْثُ حَرُمَ نَظْرُهُ حَرُمَ مَسُّهُ لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِى الَّذَّةِ ( فتح المعين في كتاب النكاح).
   Sekiranya haram melihatnya, maka haram pula memeggangnya, karena dalam memeggang itu lebih merasakan kenikmatan.

Dan keterangan dalam kitab Tafsir Ibnu Kastir, Jus 4.

Yang artinya. Dalam menafsirkan ayat: "Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman ...(Al-Mumtahanah :12) Imam Bukhari meriwayatkan dari Sitti Aisyah r.a. "Bahwa Rasululloh Saw. bersabda kepada perempuan mu'minah yang berbaiat kepada Beliau: Qod baa ya' tuki (Aku baiat kamu), hanya dengan ucapan saja. Demi Alloh Swt, tangannya tidak pernah menyentuh tangan perempuan tersebut didalam berbaiat.

Imam al-Jazuli menjelaskan dia berkata, bahwa jumlah perempuan diwaktu itu empat ratus lima puluh tujuh (457). Rasululloh Saw. dalam membaiat tidak pernah menyentuh seorang perempuan dari meeka. Beliau dalam membaiat mereka hanya dengan menggunakan ucapan saja.

Oleh karena itu marilah kita tiru perbuatan Nabi besar kita, karena Beliau dalam memberi contoh tidak pernah salah atau keliru.


Kiranya cukup sampai disini saja keterangan tentang Hukum Berjabatan Tangan Atau Bersalaman Yang Bukan Mahromnya. Semuga artikel ini bermanfaat bagi pembaca terutama bagi penulisnya Amin Ya Robbal Alamin,,,.   

Sunday, 19 June 2016

Hukum Rebonding Smoothing Dan Mewarnai rambut

Rambut adalah merupakan mahkota bagi semua manusia baik laki-laki maupun perempuan, di zaman yang serba canggih ini banyak diantara kaom laki-laki dan permpuan yang ingin berhias diri dengan cara Rebonding Smoohting atau Mewarnai rambutnya, maka dengan cara itu mereka katanya lebih tampil percaya diri.

T. Lantas bagimanakah hukumnya Rebonding Smooting atau mewarnai rambut didalam islam, boleh ataukah tidak?

J. Hukum Rebonding, Smoothing dan Mewarnai rambut ada dua:

Hukum Rebonding Smoothing Dan Mewarnai rambut
1. Ada yang memper bolehkan Rebonding Smoothing dan Mewarnai ramabut, dengan tujuan tidak keluar dari nurma-nurma agama, seperti berhias untuk suami, asalkan bahan yang di buat untuk Rebonding, Semoothing dan Mewarnai rambut tersebut Halal dan baik menurut islam dan tidak membahayakan pada kesehatan.

2.Tidak memper bolehkan Rebonding Semoothing  dan Mewarnai rambut,
Sehingga dari sini, wanita yang tidak berjilbab tidak boleh merebounding semoothing dan mewarnai rambut dengan tujuan ingin pamer rambut yang merupakan aurat yang wajib ditutupi. Asalnya, memang mengkeriting atau merebounding itu dibolehkan namun karena tujuannya untuk pamer aurat yaitu rambutnya, maka ini menjadi haram. Ada sebuah kaedah yang sering disampaikan para ulama: al wasa-il ilaa haroomin haroomun (perantara menuju perbuatan haram, maka perantara tersebut juga haram).  Pamer aurat adalah haram. Rebounding bisa dijadikan jalan untuk pamer aurat. Sehingga berdasarkan kaedah ini rebounding pada wanita yang pamer aurat (enggan berjilbab) menjadi haram.

Berhubungan dengan mewarnai rambut diperbolehkan dengan warna apa saja, kecuali denagan warna hitam.dan hal tersebut tidak termasuk merubah ciptaan Alloh Swt.


   ''Dari Jabir bin Abdillah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr, pent) didatangkan ke hadapan Nabi saat Fathu Makkah dalam kondisi rambut kepala dan jenggotnya putih semua bagaikan tsaghomah (pohon yang daun dan bunganya berwarna putih, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu namun jauhilah warna hitam.” (HR Muslim no 5631).

  '' Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di akhir zaman nanti akan ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam bagaikan tembolok burung dara. Mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud no 4212, dinilai shahih oleh al Albani).
   
Dua hadits shahih di atas menunjukkan dengan tegas bahwa menyemir uban dengan warna hitam itu dilarang secara umum baik orang yang sudah sangat tua ataupun tidak. Larangan ini juga bersifat umum, berlaku untuk laki-laki dan wanita.

Kiranya cukup sampai disini artikel  kami, semuga ada manfaatnya bagi semua pambaca terutama bagi penulisnya. Amin Ya Robbal Alamin,,.

Friday, 17 June 2016

Hukum Penyuapan Agar Diterima Menjadi PNS

Penyuapan adalah merupakan tindak pidana yang sering terjadi di beberapa negara, dan hal tersebut kadang dianggap biasa-biasa saja. Banyak sekali bentuk penyuapan antara lain adalah berupa uang sogok, dan berupa pemberian barang, penyuapan agar di terima menjadi PNS, dan lain-lainnya. Tujuan utama biasanya dalam penyuapan adalah untuk mempengarui hati orang tersebut agar tujuan merka cepat di terima atau niatnya cepat ter kabulkan.

S. Lantas bagaiman hukumnya menerima atau memberi sesuatu agar diterima menjajadi PNS atau semacamnya?

Hukum Penyuapan Agar Diterima Menjadi PNS
Jawab:

   J. Pemberian sesuatu untuk menjadi PNS dan semacamnya adalah '' Risywah'' (suap). Pada dasarnya risywah itu hukumnya haram, kecuali untuk, menegakkan kebenaran atau menolak kebatilan, maka tidak bagi pemberi dan tetap haram bagi penerima.

Alloh Swt ber firman dalam kitab suci Al-Qur'an:

ولاتأ كلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوابها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون.

  '' Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim suapaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, sedangkan kalian semua mengetauinya''.

Al- Sunnah:  

قال النبي صلعم: من استعملناه على عمل فرزقناه رزقا فما أخد بعد ذالك فهو غلول.

   '' Nabi Saw. bersabda: Barang siapa yang kami rayakan untuk sesuatu pekerjaan dan telah kami tentukan gaji untuknya, maka apapun yang ia terima selebihnya adalah penghianatan''. 
عن عبد الله بن عمرو قال: لعن رسول الله صلعم الراشي والمر تشي.
Dari Abdulloh bin Amar ra. ia berkata: '' Rosululloh Saw. melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap''. 

Al-Aqwal al-Ulama:

   Telah kami jelaskan bahwa tindakakan suap menyuap hukumnya adalah haram secara mutlak, Sedangkan hadiah pada beberapa kondisi diperbolehkan, karenanya di tuntut untuk membedakan antara substansi hadiah dan suap, Masalahnya dalam kedua hal ini kedua pemberian sama-sama rela. Adapun perbedaannya bisa di lihat dari dua sisi: Pertama di sebutkan oleh Ibnu kajjin, bahwa yang di sebut suap adalah apabila si penerimanya di syaratkan melakukan tindakan hukum yang tidak benar, atau di syaratkan tindakan mencegah hukum yang benar, Sedangkan hadiah adalah pemberian yang bersifat mutlak. Kedua Menurut Al-Ghazali dalam kitab Al-Ihya': Harta di berikan adakalanya untuk maksud ukhrawi, yaitu pemberian yang di maksud untuk taqarrub dan sedekah.
   Dan adakalanya untuk tujuan duniawi, yaitu untuk pemberian yang disyaratkan adanya imbalan atau memprediksi adanya imbalan, Baik berupa aksi atau pembuatan, Jika aksi atau pembuatan tersebut merupakan perbuatan haram atau perbuatan yang sifatnya wajib ainy (Individual), Maka itu adalah suap. Jika perbuatan itu bersifat mubah, maka itu adalah ijarah atau ju'alah. Dan adakalanya suatu pemberian di maksud untuk tujuan pendekatan atau mencari simpatidari yang di beri, dalam hal ini jika yang dimaksud agar menjadi sarana dengan melaui kedudukan si penerima untuk suatu tujuan dan maksud tertentu, maka jika kedudukannya adalah keilmuan atau keturunan, maka itu adalah hadiah, akan tetapi jika kedudukannya berkaitan dengan hukum atau pekerjaan, maka itu adalah termasuk suap.


  
Cukup sampai disini keterangan tentang Hukum Penyuapan dalam penerimaan PNS semuga artikel ini dapat membantu anda, dan akhirnya dari kami semuga kalian tetap dalam lindungan Alloh Swa Amin Ya Robbal Alamin.

Wednesday, 15 June 2016

Hukum Perkawinan Yang Dipaksa Sebab Berbuat Zina

Pernikaha adalah bukan hal yang sepele dan bukan main-main dan bukan diidamkan bagi orang yang tidak punya pasangan saja. Akan tetapi perkawinanan itu harus dengan kehendak atas kemauan sendiri bukan karena dipaksa oleh orang tua yang tak dapat menahan malu pada semua orang, disebabkan anaknya berbuat zina.
  

   Zani dan zaniyatun adalah sepasang kekasih yang sedang di mabuk cinta, karena tidak dapat menahan hasrat, akhirnya keduanya pun terjerumus dalam perzinaan, dan pada saat mereka melakukan hal yang sangat dibenci oleh Alloh Swt itu di grebeglah keduanya oleh keamanan setempat atau police, dan tanpa basa-basi keduanya dipaksa untuk menikah, sudah jelas-jelas si Zani belum siap segalanya untuk menikah, namun apa boleh buat ter lanjur basah ea sudah mandi lagi, dengan terpaksa keduanyapun menikah. Pertanyaan yang sering muncul dikalangan kita adalah;

S. Apakah sah nikah yang dipaksa karena berbuat zina? Atau tidak sah? Karena nikahnya itu tidak dengan keinginannnya sendiri, atau dengan keterpaksaan.
 Hukum Perkawinan Yang Dipaksa Sebab Berbuat Zina

Monday, 13 June 2016

Tata Cara Mengeluarkan(Memberi) Zakat Fitrah

Bulan puasa adalah bulan yang penuh rahmat dan ampunan dari Alloh Swt, Di dalam bulan tersebut umat Islam di wajibkan berpuasa, setelah 1 bulan penuh menunaikan ibadah puasa ramadhan baru tibalah hari raya dul fitri. Hari raya idul fitri adalah hari yang ditunggu-tunggu bagi semua umat islam dan hari sepesial tersebut jatuh pada tanggal 1 syawal dan pada hari itu umat islam ber bondong-bondong ke masjis untuk menunaikah shalat idul fitri dan setelah itu saling ma'af -ma'afan.

   Namun sebelum tiba hari tersebut kita sebagai umat islam diwajibkan untuk mengeluarkan atau membayar zakat fitrah bagi orang yang mampu. Zakat fitrah diberikan pada golongan yang berhak menerimanya, dengan bertujuan menbersihkan diri untuk menyambut 1 syawal setelah kita menahan lapar dan haus selama satu bulan.
Tata cara zakat fitrah yang lebih utama dilakukan atau diberikan sebelum melaksanakan shalat idul fitri, adapun yang harus dikeluarkan adalah berupa makanan pokok dinegara sendiri, untuk besaran zakat yaitu 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg seperti beras atau gandum, atau bisa membayarnya dengan memakai uang yang menyamai harga beras tersebut. Dan semua pekerjaan tidak akan akan sah kalau tidak di sertai dengan NIAT, niat zakat fitrah bisa di ucapkan dengan lisan atau dengan hati kita.
Tata Cara Mengeluarkan(Memberi) Zakat Fitrah