Fenomena kehidupan yang ditopang teknologi informasi yang semakin canggih, ternyata tidak menjamin sebagian masyarakat terlepas khurafat dan tahayul. Malah sealur dengan itu, tampak jelas sumber-sumber khurafat malah mengikuti arusnya: Para dukun dan peramal juga ikut-ikutan jadi canggih.
Di sinilah pentingnya untuk kembali duketengahkan
hukum mendatangi dukun dan peramal.
Hal untuk memberi peringatan, khususnya kepada masyarakat awam, akan bahaya yang mengintai keselamatan aqidah mereka berkenaan dengan kepercayaan terhadap dukun dan tukang ramal. Namun demikian, sering kali orang yang tidak percaya pada dukun dalam keadaan tertentu jugak terpaksa mendatanginya, semisal untuk sekedar ikhtiar mencari obat alternatif.
Hukum mendatangi dukun dan peramal, baik untuk berobat atau kebutuhan lainya, menurut para ulama secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Jika menyakini bahwa bahwa yang menyembuhkan atau yang bisa memenuhi hajat adalah jimat dari dukun tersebut, maka dihukumi kufur/kafir.
2. Jika menyakini bahwa bahwa yang menyembuhkan atau memenuhi hajatnya adalah jimat itu, tetapi atas kekuatan yang berikan oleh Alloh Swt pada jimat itu, maka hukumnya
khilaf: menurut pendapat al- Ashah tidak dihukumi kafir. Namun menurut
muqabilul ashah dihukumi kafir.
3. Jika menyakini bahwa jimat itu pasti bisa menyembuhkan dengan ketentuan Alloh Swt, maka orang tersebut dihukumi bodoh, tetapi tidak kufur.
4. Jika menyakini bahwa jimat itu biasanya bisa menyembuhkan dengan ketentuan dari izin Alloh Swt, maka tidak apa-apa dan tidak menyebabkan kufur.
Alhasil, sekalipun dalam kondisi tertentu kita dengan sangat terpaksa harus mendatangi dukun, yang penting jangan sampai menyakini bahwa dukun dan peramal dan ajimatnya itu bisa memberikan kesembuhan atau bisa membantu memperoleh atau menyegerakan kebutuhan. Tetaplah berpegang pada keyakinan dukun dan peramal dan jimatnya itu tidak bisa memberikan manfaat dan bahaya apapun, karena manfaat dan mudharat hanya datang dari Alloh Swt.
Seperti halnya mendatangi dukun, adalah
mendatagi peramal. Peramal pun juga sama bahayanya jika kita tidak tahu bagaimana cara memposisikan keyakinan terhadapnya. Bahkan dalam Shahih Muslim diutarakan suatu Hadist baahwa
''Barangsiapa yang mendatangi peramal kemudian ia menanyakan sesuatu kepadanya lalu mempercainya, maka shalat orang tersebut tidak akan diterima selama 40 hari.'' (HR. Muslim). Didalam Hadis lain disebutkan,
'' Barangsiapa yang mendatangi peramal kemudian membenarkan dengan apa yang diucapkannya, maka berarti ia telah mengkufuri apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.'' (HR. Abu Dawud).
Lebih jauh tentang ramalan, sebetulnya sebelum islam hadir, ramalan yang berkembang dan dikenal di kalangan masyarakat ada beberapa macam:
1. Ramalan yang dihasilkan melaui innformasi dari jin yang mencuri dengar dari langit yang kemudian dibisikan ke tukang ramal.
2. Ramalan yang dihasilkan melalui informasi dari jin yang bekerja sama dengan manusia mengenai hal-hal yang tidak diketahui manusia.
3. Ramalan yang dihasilkan dari dugaan dan firasat.
4. Ramalan yang dihasilkan dari eksprimen dan kebiasan.
5. Ramalan yang mengacu pada petunjuk bintang.
Adapun ketetapan hukum mendatagi peramal sam dengan hukum mendatangi dukun di atas.
Namun berkenaan dengan sikap islam terhadap ramalan astrilogi ramalan yang mengacu pada petunjuk bitang) dikelompokan menjadi dua bagian sebagi berikut:
Pertama, Astrologi Hisabiyah,
yakni ilmu untuk menentukan permulaan bulan melalui teori perhitungan perjalanan bintang. Ulama sepakat akan legalitas ilmu ini guna kepentingan penentuan waktu-waktu shalat serta menentukan arah kiblat. Bahkan mayoritas ulama menyatakan kewajibannya sebagi kewajiban kolektif (fardu kifayah).
Kedua, Astrologi Istidlaliyah,
yaitu ramalan peristiwa-peristiwa di bumi yang mengacu pada gerakan angkasa.Jenis astrologi inilah yang dilarang dalam islam, dengan catatan bila disertai keyakinan bahwa tanda-tanda simbolis angkasa atau zodiak bisa menunjukan pengatahuan akan hal gaib atau bahkan yang mengendalikan segenap nasib dan peristiwa yang terjadi di bumi.
Namun, apabila ramalannya hanya didasarkan pada kebiasaan kondisi alam tertentu, dan tetap menyakini bahwa semua yang terjadi tetap dikembalikan pada kehendak dan kekuasaan Alloh Swt, seperti prakiraan cuaca, arah angin, musim-musim, dan lain-lain, maka hukumnya diperbolehkan
BULETIN SIDOGIRI