Saturday, 9 July 2016

Hukum Pengendara Motor Tidak Punya SIM

Sering kali kami jumpai di kota-kota atau di jalan raya, kebanyakan kesalahan pengendara motor yang ditilang oleh Police , adalah tidak punya SIM. Didalam undang-undang bagi semua pengemudi sepeda motor diantaranya adalah harus mempunyai Sim, dan kebanyakan diantara mereka tidak faham tentang hal tersebut.

S. Lantas bagaimanakah hukumnya mengendarai sepeda motor dijalan raya sedangkan dia tidak mempunyai SIM. Apakah berjalan di jalan raya termasuk ghasab?

Hukum Pengendara Motor Tidak Punya SIM
 J. Liwat di jalan raya bagi orang yang tidak mempunyai SIM hukumnya boleh, sebab jalan raya termasuk fasilitas umum yang menjadi hak semua orang untuk melewatinya.

Namun dari sisi pengendara yang tidak mempunyai SIM dianggap haram, sebab menyalai perintah (peraturan) pemerintahan yang mana didalamnya terdapat kemaslahatan umum, yang berupa menghindari (mengurangi) terjadinya kecelakaan di jalan, khususnya bagi mereka yang tidak mempunyai kecakapan berkendara.

Keterangan: ada dalam kitab Al-Bujairimi Syarhul-Manhaj III/194.
                                               Bughyatul-Murtarsyidin 189.

Semuga artikel yang berjudul Hukum Pengendara Motor Tidak Punya SIM ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, Amin

                                                                                                                         BULETIN sidogiri

Related Posts:

  • Hukum Tabanni (Mengadopsi Anak) Mengangkat anak orang lain untuk diperlakun, dijadikan, diakui sebagai anak sendiri (waladudush shulbi au radha'), Hukumnya tidak sah. keterangan , kitab Khazin juz VI hlm.191 Dalam mengadopsi anak pemahaman jahiliyah… Read More
  • Hukum Mengambil Bola Mata Mayit untuk Menganti Bola Mata Orang Buta S. Bagaimana pendapat Muhtamar tentang Ifta (fatwa) mufti mesir yang memperbolehkan mengambil bola mata mayat untuk mengganti bola mata orang buta? Benarkah fatwa tersebutnu? J. Bahwa ifta (fatwa) mufti Messir tersebut t… Read More
  • Hukum Perempuan Menjadi Kepala Desa Perdebatan mengenai boleh tidaknya memilih perempuan sebagai pemimpin selalu ada dari waktu ke waktu. Meski kini kita temui kepala desa, camat, bupati, atau gubernur perempuan, namun bukan berarti sudah ada kesepakatan … Read More
  • Hukum Bayi Tabung Di zaman yang serba canggih ini manusia telah di beri kemampuan yang luar bisa meliputi technologi dan yang lain sebagainya. di antara kecangihan itu adalah pemuatan bayi tabung yang mempermudah untuk  kehamilan, tapi… Read More
  • Hukum Membakar Lembaran al-Qur'an Yang Terserak-serak Hasil keputusan  AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM  Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA ( Tahun 1926-2004 M.) S. Bagaimana hukumnya membakar lembaran al-Qur'an yang tersebar… Read More

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI