Saturday 9 July 2016

Hukum Pengendara Motor Tidak Punya SIM

Sering kali kami jumpai di kota-kota atau di jalan raya, kebanyakan kesalahan pengendara motor yang ditilang oleh Police , adalah tidak punya SIM. Didalam undang-undang bagi semua pengemudi sepeda motor diantaranya adalah harus mempunyai Sim, dan kebanyakan diantara mereka tidak faham tentang hal tersebut.

S. Lantas bagaimanakah hukumnya mengendarai sepeda motor dijalan raya sedangkan dia tidak mempunyai SIM. Apakah berjalan di jalan raya termasuk ghasab?

Hukum Pengendara Motor Tidak Punya SIM
 J. Liwat di jalan raya bagi orang yang tidak mempunyai SIM hukumnya boleh, sebab jalan raya termasuk fasilitas umum yang menjadi hak semua orang untuk melewatinya.

Namun dari sisi pengendara yang tidak mempunyai SIM dianggap haram, sebab menyalai perintah (peraturan) pemerintahan yang mana didalamnya terdapat kemaslahatan umum, yang berupa menghindari (mengurangi) terjadinya kecelakaan di jalan, khususnya bagi mereka yang tidak mempunyai kecakapan berkendara.

Keterangan: ada dalam kitab Al-Bujairimi Syarhul-Manhaj III/194.
                                               Bughyatul-Murtarsyidin 189.

Semuga artikel yang berjudul Hukum Pengendara Motor Tidak Punya SIM ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, Amin

                                                                                                                         BULETIN sidogiri

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI