Sunday 10 July 2016

Hukum Istri Minta Cerai Pada Suaminya

Setiap sesuatu itu pasti ada sebabnya, sering kami jumpai di desa bahkan hal ini pernah terjadi disatu hari pada teman saya dia bertengkar dengan istrinya, dengan tanpa sadar si istrinya minta cerai pada teman saya, syukur Alhamdu lillah teman saya tersebut tidak menuruti permintaan sang istrinya, karena dia termasuk orang yang teguh dan sabar.

Nah dibawah ini kami akan menjelaskan tentang hukum istri minta secarai pada suaminya dengan tanpa ada sebab yang jelas.

S. Lantas bagaimanakah hukumnya seorang istri minta cerai pada suaminya dengan tanpa ada sebab yang jelas?
Hukum Istri Minta Cerai Pada Suaminya

J. Mengajukan gugatan cerai pada suaminya dengan tanpa ada sebab yang jelas hukumnya termasuk dosa besar. Sebagiman yang telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitab az- Zawajir'an Iqtirafil-Kaba'ir II/69, Beliau mendasarkan fatwanya dengan sabda Nabi Muhammad Saw sebagaimana berikut:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس لم ترح رائحة الجنة.
artinya
   Setiap perempuan yang minta cerai atau telaq kepada suaminya dengan tanpa sebab yang jelas, maka dia tidak akan mencium baunya surga. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).


Klau ditinjau dari sabda Nabi Muhammad Saw diatas alangkah besarnya dosa seorang yang melakukan hal sedemikian, berhati-hatilah wahai kaom wanita terutama bagi yang mempunyai suami janganlah kalian sampai berkata-yang menyakitkan terhadap suaminya, apa lagi perkataan tersebut mencakub pada Talaq.

Semuga dengan adanya artikel kami yang berjudul: Hukum Istri Minta Cerai Pada Suaminya ini kita bisa dapat mengambil faidahnya, Amin Ya Robbal Alamin.

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI