Monday 18 July 2016

Hukum Mencabut Uban

Dikala usia kita sudah bertambah maka banyak tanda-tanda yang tampak pada tubuh kita bahwa sanya kita sudah bukan anak Abg lagi, diantaranya tanda-tanda kedewasaan kit a adalah Tumbuhnya uban pada rambut.

Tumbuhnya uban pada rambut merupakan tanda yang harus kita sadari bahwa setiap harinya kita akan bertambah umur, jika umur sudah bertambah otomatis tumbuhnya uban juga semakin bertambah. Dibawah kami akan menjelaskan tentang hukum mencabut uban.

S. Bagaimana hukumnya mencabut rambut uban ?
 
Hukum Mencabut Uban
   Ada Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi, Nasa'i dan Abu Dawud Amar bin Syuaib dari ayah dan kakeknya bahwa Nabi Muhammad bersabda:

لاتنتفوا الشيب فانه نور المسلم يوم القيامة (رواه ابو داود والترميذي والنسائي وغيرهم بأسانيد حسنة)
   Janganlah kalian mencabut uban sebab akan menjadi cahaya bagi orang islam di hari kiamat.

J. Hukum mencabut uban adalah makruh. Bahkan menurut Imam Nawawi, jika melihat larangan jelas didalam Hadis ini andaikan dihukumi haram maka tidak akan jauh dari kebenaran.


Semuga bermanfaat baki kita semua, amin yarobbal alamin.

1 comment:

MASUKAN KOMINTAR DISINI