Sunday, 10 July 2016

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

Sering kali kami jumpai di televisi atau dikot-kota seorang perempuan yang memakai Bulu mata palsu, bahkan mereka ada yang sampai mencabut bulu mata yang aslinya kemudian menanamkan bulu mata palsu.

S. Lantas bagaimanakah hukumnya memakai bulu mata palsu sama dengan menyambung rambut, boleh atau tidak?
Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

Ada Hadist yang menjelaskan tentang larangan menyambung rambut dengan rambut lain. Nabi Muhammad Saw bersabda:
عن ابي هريرة رضي الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لعن الله الواصلة والمستو صلة والواشمة والمستو شمة.
   Pengertian menyambung menurut penjelasan para alim fikih adalah antara rambut asli dengan palsu
sudah bersambung sekalipun dapat dibedakan antara keduanya. Alasan lain yang menyebabkan haram, adalah karena ada unsur pengelabuhan dan menyebabkan adanya praduga yang tidak baik.
   Kemudian ashab as-Syafi'i menjelaskan:
a) Haram secara mutlak menyambungnya dengan rambut manusia milik siapapun, sebab adanya larangan didalam Hadist, juga karena haram memanfaatkan rambut manusia dan semua anggota tubuhnya.
b) Apabila disambung dengan selai rambut manusia maka diperinci:
   1. Haram menggunakan rambut najis, seperti rambutnya bangkai atau rambutnya hewan yang haram dimakan.
   2. Menurut pendapat yang shaheh haram menggunakan rambut yang suci bagi wanita yang tidak mempunyai suami, dan bagi wanita yang mempunyai suami, maka ada tiga pendapat;
a) boleh apabila mendapatkan idzin dari suaminya, b) haram secara mutlak, c) tidak haram dan tidak makruh.

   Jika mengikuti penjelasan diatas, maka jika bulu mata itu terbuat dari rambut manusia, maka disepakati tidak diprbolehkan. Dan jika rambut itu terbuat dari selain rambut manusia, maka diperinci seperti keterangan diatas. Dan apabila terbuat dari kain dan sejenisnya, maka tidak dilarang. Adapun praktek mencabut bulu mata yang aslinya kemudian menanamkan bulu mata palsu, maka hal tersebut tidak diperbolehkan secara mutlak.

Keterangan dalam kitab: Asnal-Mathalib, I/173, al-Majmu'Syarhul Muhadzdzab, III/139.

Semuga artikel kami yang MEMAKI BULU MATA PALSU dapat memberi manfaat bagi kita semua terutama bagi yang menulis, Amin.

Related Posts:

  • Hukum Menggunakan Azimat (Jimat)Sebagaimana maklum, eksistensi ilmu hikmah dalam khazanah Islam lahir berbarengan dengan islam itu sendiri, Hukum Menggunakan Azimat (Jimat) ada se abrek Hadist yang menjelaskan secara implisit mengenai urgensitas ilmu hikm… Read More
  • Hukum Menjual Sesuatu Yang Dibuat Kema'siatan (erampok) Zaini adalah pedagang muda yang sangat sukses. Diantra bisnis yang ia geluti adalah jual beli motor dan banyak bisnis-bisnis lainnya, baik barang tersebut baru atau bekas. Namun pada suatu waktu ia mengalami keraguan yang tak… Read More
  • Hukum Amar Ma'ruf Nahi Mungkar(Memerintah Kebaikan Dan Melarang Kema'siatan وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ Sering kali kita jumpai akhir-akhir ini adanya kelompok yang melakukan tindaka… Read More
  • Hukum Shalat Tidak Mengetahui Fardlu Dan Sunnahnya Sering kali kami jumpai baik di kota maupun di desa yang rajin melaksanakan shalatnya, Namun demikian, ta' jarang diantara mereka ada yang tidak mengetahui secara pasti dari pekerjaan shalatnya, didalam mengerjakan shalat me… Read More
  • Menuntut Ilmu Hukumnya Wajib Bagi Setiap Muslim طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة Yang artinya    ''Mencari ilmu itu diwajibkan bagi semua orang islam laki-laki dan perempuan'' ( وَقَوْله عَزَّ وَجَلَّ : رَبّ زِدْنِي عِلْمًا ) وَاضِح الدَّلَالَة فِي فَضْل … Read More

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI