Tuesday, 12 April 2016

Hukum Ziarah Kubur

Ziarah kubur dalam Islam Merupakan sebuah tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia saat hari raya idul fitri dan idul adha mereka berbondong-bondong ziarah kubur yang seolah-olah mereka menyangka bahwa perbuatan tersebut itu lebih utama dari pada hari-hari biasanay padahal pada hakikatnya ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja, karena inti dari ziarah kubur adalah untuk mengingat mati agar setiap manusia mempersiapkan bekal dengan amal shalih, jadi bukan kapan dan dimana kita akan mati tapi apa yang sudah kita persiapkan untuk menghadapi kematian. Sebab jika kematian itu telah datang maka tidak akan ada yang mampu memajukan atau memundurkannya walaupun  sesaat.

Hukum Ziarah Kubur

 Wahai hamba Allah ingat kalian semua, kita semua saat ini sama-sama sedang menuju garis akhir kehidupan kita di dunia,  meskipun jaraknya berbeda-beda setiap orang. Ada yang cepat, ada yang lama. Tetapi, perlahan tapi pasti, setiap orang menuju garis akhir kehidupannya di dunia, itulah kematian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali ‘Imran : 185)
  
Hukum Ziarah Kubur
Untuk kaum laki-laki, ulama fiqih tidak ada pertentangan mengenai hukumnya, yakni sunnah. Bahkan Ibnu Hazm mengatakan, ‘”Sesungguhnya ziarah kubur itu wajib, meski sekali seumur hidup, karena ada perintahnya.”

  Ulam fiqih berselisih pendapat mengenai ziarah kubur bagi kaum perempuan.
 1. Haram secara mutlak, baik menimbulkan fitnah, kemudharatan atau tidak, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata,”Rasulullah saw melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan diatasnya.” (HR. Abu Daud)

2. Haram apabila akan menimbulkan fitnah berdasarkan hadits dari Abdullah bin Murroh dari Masruq dari Abdullah dari Nabi saw bersabda,”Bukan dari kami orang yang menampar pipi, menyobek baju dan mencaci dirinya dengan cacian jahiliyah.” (HR. Bukhori)

3. Makruh, berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyah berkata,”Kami dahulu dilarang untuk mengikuti jenazah, namun hal itu tidak dipastikan kepada kami.” (HR. Bukhori Muslim)

4. Boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ibnu Buraidah dari ayahnya berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka ziarahilah.” (HR. Muslim).


Demikianlah ulasan singkat tentang dibolehkannya berziarah ke kuburan, artikel ini juga sebagai bantahan bagi sebagian orang yang melarang untuk berziarah, namun juga himbauan bagi mereka yang melampaui batas dalam berziarah, bahwa ziarah itu dibolehkan namun harus sesuai dengan aturan dan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah sallahu'alaihi wasallam.
  
Terma kasih anda telah membaca artikel kami yang berjudu: Hukum Ziarah Kubur, Semuga bermanfaat. Aminn

Related Posts:

  • Hukum Menitipkan Sperma Suami dan Indung Telur ke rahim Perempuan lain Assalamu laikum wr. wb. pasangan suami istri yang cukup subur dan sehat menghendaki seorang anak, namun ternyata kondisi rahimsang istri tidak cukup siap untuk mengandung seorang bayi, tetapi dengan kemajuan teknologi moder… Read More
  • Hukum Kontrasepsi dengan Vaksin yang bahan mentahnya Sperma Lelaki Setelah berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ustadz dan melihat beberapa fatwa ulama, hati kami merasa lebih tentram dengan condong bahwa imunisasi insyaAllah halal. Wallahu ‘alam, kami memang punya dasar pendidi… Read More
  • Hukum Pembelian secara Rembun/Inden Islam tidak melarang seseorang melakuakan transaksi jual beli selama tidak meyalai aturan atau ketentuan -ketentuan jual beli . seperti yang telah di Firmankan oleh Alloh yang artinya. bahwasanya alloh menghalalkan jual beli… Read More
  • Hukum Mencangkok Mata S. Bagaimana hukumnya mencanggkok mata? Transplantansi-korneo atau cangkok mata ialah memgganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain atau kalau mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang di ganti hanya… Read More
  • Hukum Jual Beli Mercon untuk Berhari Raya S. sahkah jual beli petasan (mercon-jawa) untuk merayakan hari raya atau pergantian dan lain-lain sebagaimya? J. Jual beli tersebutt Hukumnya sah! Karena ada maksud baik, ialah: Adanya perasaan gembira mengambirakan hati de… Read More

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI