Saturday, 23 April 2016

Hukum Menjual Sesuatu Yang Dibuat Kema'siatan (erampok)

Zaini adalah pedagang muda yang sangat sukses. Diantra bisnis yang ia geluti adalah jual beli motor dan banyak bisnis-bisnis lainnya, baik barang tersebut baru atau bekas. Namun pada suatu waktu ia mengalami keraguan yang tak berakhir. Pasalnya, beberapa motornya dan bisnis lainnya akan dibeli oleh seseorang yang yang lebih tinggi, yang menjadikan Zaini ragu untuk melepaskan motor dan bisnis lainya itu adalah, pembeli tersebut akan mempergunakan motornya atau bisnis lainnya tersebut untuk merampok atau dibuat kema'siatan lainnya.
http://www.fudhalah.com/2016/04/menjual-sesuatu-yang-dibuat-kemasiatan.html
   Nah lantas bagaimana hukum penjualan Zaini diatas, apakah diperbolehkan atau sebaliknya?


Jawab: Tidak diperbolehkan, karena Zaini termasuk membantu kema'siatan.

Haram dan bahkan termasuk dosa besar menjual sesutu yang halal dan suci kepada seseoran yang mana si penjual mengetahui (yakin) bahwa barang tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Alloh, seperti menjual ayam untuk di sabung atau menjual sapi untuk dikerrap, dan menjual budak wanita kepada seseorang yang mendorongnya berbuat zina.
   Dugaan dalam semua itu sama dengan yakin namun dalam keharamannya. Dan hal tersebut apakah termasuk dosa besar, maka hal ini perlu dikaji.

Begitu juga mash perlu dikaji tentang menjuan senjata pada pembrontak yang akan mereka digunakan untuk memerangi kita, dan menjual banteng untuk diadu berseruduk. Sebagian kasus kasus di atas termasuk mendekati dosa besar dibandingkan dengan yang lainnya. Jika kamu ragu atau hanya mencurigai akan digunakan kema'siatan, maka hukumnya makruh.

''Diantara maksiatnya badan adalah membantu pada kema'siatan. Yakni, dalam hal-hal yang dilarang oleh Alloh Swt. Baik hal tersebut berupa bentuk ucapan, pekerjaan atau lainnya. Apabila ma'siat itu berupa dosa besar, maka membantunya juga mendapatkan dosa besar. Dan hal ini sebagaiman penjelasan Imam Ibnu Hajar dalam kitab az-Zawajir. wallahu a'lam.

Semuga artikel ini dapat memberi manfaat,  AMIN YA ROBBAL ALAMIN.

Related Posts:

  • Hukum Bayi Tabung Di zaman yang serba canggih ini manusia telah di beri kemampuan yang luar bisa meliputi technologi dan yang lain sebagainya. di antara kecangihan itu adalah pemuatan bayi tabung yang mempermudah untuk  kehamilan, tapi… Read More
  • Hukum Perempuan Menjadi Kepala Desa Perdebatan mengenai boleh tidaknya memilih perempuan sebagai pemimpin selalu ada dari waktu ke waktu. Meski kini kita temui kepala desa, camat, bupati, atau gubernur perempuan, namun bukan berarti sudah ada kesepakatan … Read More
  • Hukum Mengambil Bola Mata Mayit untuk Menganti Bola Mata Orang Buta S. Bagaimana pendapat Muhtamar tentang Ifta (fatwa) mufti mesir yang memperbolehkan mengambil bola mata mayat untuk mengganti bola mata orang buta? Benarkah fatwa tersebutnu? J. Bahwa ifta (fatwa) mufti Messir tersebut t… Read More
  • Hukum Tabanni (Mengadopsi Anak) Mengangkat anak orang lain untuk diperlakun, dijadikan, diakui sebagai anak sendiri (waladudush shulbi au radha'), Hukumnya tidak sah. keterangan , kitab Khazin juz VI hlm.191 Dalam mengadopsi anak pemahaman jahiliyah… Read More
  • Hukum Membakar Lembaran al-Qur'an Yang Terserak-serak Hasil keputusan  AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM  Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA ( Tahun 1926-2004 M.) S. Bagaimana hukumnya membakar lembaran al-Qur'an yang tersebar… Read More

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI