Nah lantas bagaimana hukum penjualan Zaini diatas, apakah diperbolehkan atau sebaliknya?
Jawab: Tidak diperbolehkan, karena Zaini termasuk membantu kema'siatan.
Haram dan bahkan termasuk dosa besar menjual sesutu yang halal dan suci kepada seseoran yang mana si penjual mengetahui (yakin) bahwa barang tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Alloh, seperti menjual ayam untuk di sabung atau menjual sapi untuk dikerrap, dan menjual budak wanita kepada seseorang yang mendorongnya berbuat zina.
Dugaan dalam semua itu sama dengan yakin namun dalam keharamannya. Dan hal tersebut apakah termasuk dosa besar, maka hal ini perlu dikaji.
Begitu juga mash perlu dikaji tentang menjuan senjata pada pembrontak yang akan mereka digunakan untuk memerangi kita, dan menjual banteng untuk diadu berseruduk. Sebagian kasus kasus di atas termasuk mendekati dosa besar dibandingkan dengan yang lainnya. Jika kamu ragu atau hanya mencurigai akan digunakan kema'siatan, maka hukumnya makruh.
''Diantara maksiatnya badan adalah membantu pada kema'siatan. Yakni, dalam hal-hal yang dilarang oleh Alloh Swt. Baik hal tersebut berupa bentuk ucapan, pekerjaan atau lainnya. Apabila ma'siat itu berupa dosa besar, maka membantunya juga mendapatkan dosa besar. Dan hal ini sebagaiman penjelasan Imam Ibnu Hajar dalam kitab az-Zawajir. wallahu a'lam.
Semuga artikel ini dapat memberi manfaat, AMIN YA ROBBAL ALAMIN.
Jawab: Tidak diperbolehkan, karena Zaini termasuk membantu kema'siatan.
Haram dan bahkan termasuk dosa besar menjual sesutu yang halal dan suci kepada seseoran yang mana si penjual mengetahui (yakin) bahwa barang tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Alloh, seperti menjual ayam untuk di sabung atau menjual sapi untuk dikerrap, dan menjual budak wanita kepada seseorang yang mendorongnya berbuat zina.
Dugaan dalam semua itu sama dengan yakin namun dalam keharamannya. Dan hal tersebut apakah termasuk dosa besar, maka hal ini perlu dikaji.
Begitu juga mash perlu dikaji tentang menjuan senjata pada pembrontak yang akan mereka digunakan untuk memerangi kita, dan menjual banteng untuk diadu berseruduk. Sebagian kasus kasus di atas termasuk mendekati dosa besar dibandingkan dengan yang lainnya. Jika kamu ragu atau hanya mencurigai akan digunakan kema'siatan, maka hukumnya makruh.
''Diantara maksiatnya badan adalah membantu pada kema'siatan. Yakni, dalam hal-hal yang dilarang oleh Alloh Swt. Baik hal tersebut berupa bentuk ucapan, pekerjaan atau lainnya. Apabila ma'siat itu berupa dosa besar, maka membantunya juga mendapatkan dosa besar. Dan hal ini sebagaiman penjelasan Imam Ibnu Hajar dalam kitab az-Zawajir. wallahu a'lam.
Semuga artikel ini dapat memberi manfaat, AMIN YA ROBBAL ALAMIN.
0 komentar:
Post a Comment
MASUKAN KOMINTAR DISINI