Thursday 21 April 2016

Hukum Shalat Tidak Mengetahui Fardlu Dan Sunnahnya

Sering kali kami jumpai baik di kota maupun di desa yang rajin melaksanakan shalatnya, Namun demikian, ta' jarang diantara mereka ada yang tidak mengetahui secara pasti dari pekerjaan shalatnya, didalam mengerjakan shalat mereka bingung  tidak mengetahui mana yang fardlu dan mana yang sunnah.

   Lantas bagaimana hukumnya shalat seseorang yang tidak mengatahui fardlu dan sunnahnya?

Hukum Shalat Tidak Mengetahui Fardlu Dan Sunnahnya
Jawab: Shalat orang tersebut dihukumi sah selama ia tidak menyakini sunnah pada perbuatan yang dihukumi fardlu.

   Sebagaiman yang dijelasakan oleh syeh ibnu hajar dalam kitab Al-Tuhfah:

فلواعتقد العامي اوالعالم على الاوجه ان جميع افعالها فرض

  صح اونفل فلا اوالبغض فرض والبغض نفل صح مالم يعتقد بفرض معين نفلا افاذلك ابن حجر فى التحفة

 Yang atinya:
Apabila ada orang awam, atau orang alim menurut pendapat awjah menyakini bahwa seluruh pekerjaan yang ada dalam shalat adalah fardlu, maka shalatnya orang tersebut dihukumi sah. Dan apabila orang yang mengerjakan shalat tersebut menyakini bahwa semua pekerjaan dalam shalat itu sunnat, maka shalatnya dihukumi tidak sah. Dan apabila musolly tersebut menyakini sebagian dalam shalat itu fardu dan sebagian adalah sunnah, maka shalatnya di hukumi sah selama orang tersebut tidak menyakini sunnat terhadap pekerjaan yang nyatanya fardlu.

Semuga bermanfaat fiddiny waddunya wal akhroh, Aminnnn 
   

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI