Keutamaan Membaca Al-Qur'an

ان الذين يتلون كتب الله واقاموالصلوة وانفقوا مما رزقنهم سراوعلا نية يرجون تجارة لن تبور ليوفيهم اجورهم ويزيدهم من فضله انه غفور شكورArtinya: '' Sesungguhnya orang-orang yang membaca kitab Allah, mendirikan shalat, dan membelanjakan sebagian rizki yang kami berikan pada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan.

Tata Cara Shalat Bisa khusuk

ان العبد ليصلي الصلاة لايكتب له نصفها ولاثلثها ولاربعها ولاخمسها ولاسدسها ولاعشرها.''Sesungguhnya ada orang hamba yang shalat kemudian tidak tertulis baginya separuhnya,tidak juga sepertiganya, tidak juga seperempatnya, tidak seperlimanya, seperenamnya, tidak pula sepersepuluhnya..

Tata Cara Shalat Duduk

Ingatlah sehat, sebebelum datang sakitmu, karena sakit datangnya tidak bisa diperediksi. Ketika sakit datang, banyak hal yang berantakan rutinitas keseharian, pekerjaan, dan aktifitas spiritual keagamaan, di antaranya shalat lima waktu..

Tata Cara Mencetak Anak Shaleh Dan Shalehah

Semua orang tua tentunya menginginkan anak-anaknya menjadi orang yang berguna, berbakti kepada orang tua, agama dan bangsa. Namun, keinginan tampa upaya adalah angan-angan kosong. Untuk itu, di sini kami akan merangkum...

Hukum Darah Jerawat

Keinginan memencet jerawat seperti halnya keinginan untuk menggaruk rasa gatal. Biasanya, setelah jerawat dipencet, maka akan keluar darah dari dalamnya.S. Lantas bagaimanakah hukumnya darah akibat luka atau darah jerawat yang sengaja dipijat?

Monday, 28 March 2016

Anggota DPR/MPR Beragama Non Islam

Pemilu kali ini bakal diwarnai dengan persaingan yang cukup ketat. Untuk meraup suara sebanyak-banyaknya, sejumlah calon dari politisi, akademisi, ustadz dan artis dipasang. Janji-janji program pro rakyat mulai bermunculan di spanduk, baliho, dan iklan di media nasional.
Anggota DPR/MPR Beragama Non Islam
Setidaknya, kepemimpinan sebelumnya menjadi cermin untuk menentukan pilihan tahun ini. Rakyat jangan tertipu janji-janji kampanye caleg dan capres yang justru tersangkut kasus korupsi. Di tengah kondisi seperti ini masihkah ada calon pemimpin yang benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat?

S. Bagaimana hukumnya orang islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orrng non muslim?

Bagaimanakah Hukumnya Demontrasi Atau Unjuk Rasa

Bagaimanakah Hukumnya Demontrasi Atau Unjuk Rasa. Akhir-akhir ini banyak demontrasi, unjuk rasa, pemogokan dan bahkan pengrusakan fasilitas umum (kerusuhan). Motif dan tujuannya beragam, tapi intinya tidak puas atas kebijakan, sikap atau ketindakan suatu lembaga/instansi, dan mencari keadilan. 
Demonstrasi  menjadi lokomotif yang digemari rakyat secara umum sebagai sarana dalam memprotes (amar makruf nahi munkar) terhadap berbagai problematika publik.  Islam sendiri membolehkan aksi protes dalam perkara hukum (politik) maupun non hukum (non-politik), bahkan antar teman sendiri atau orang di sekelilingnya, apalagi bila ia dalam keaadan terzholimi, maka ia boleh untuk menyangkalnya (protes) dengan berbagai sarana atau media yang diperlukan asalkan tidak membalasnya dengan bentuk kezholiman yang lain atau justru akan  merugikan yang lain, dan seorang muslim seharusnya melakukan aksi protes dengan segala sarana yang bukan kategori dosa.

Bagaimanakah Hukumnya Demontrasi Atau Unjuk Rasa
Dalam aksinya, banyak hal yang menjadi polemik dalam demonstrasi itu sendiri. Kerusuhan, anarkis, arogan, perusakan transportasi umum  dan hal-hal negatif sering dikaitkan dengan aksi demonstrasi, namun di sisi lain ada beberapa problematika rakyat yang bisa terselesaikan lebih cepat dengan cara berunjuk rasa.
Para ulama tidak ketinggalan dalam menyikapi urusan penting ini, terjadi pro-kontra antar ulama terkait hukum boleh atau tidaknya demonstrasi, mengingat bahwa demonstrasi digunakan masyarakat sebagai sarana dakwah (amar makruf nahi munkar) terhadap masyarakat luas atau terhadap penguasa.

Pertanyaan
a. Bolehkah mencari keadilan melalui demontrasi? Sampai batas manakah demontrasi di benarkan dalam Islam?
b. Bagaimanakah orang/massa membuat kerusuhan? bagaimana pula hukum tokoh/otak penggerak kerusuhan? Bagaimana hukum merusak fasilitas umum termasuk sarana ibadah?


 J. Demontrasi dan unjuk rasa yang mermuatan amar ma'ruf nahi mungkar untuk mencari kebenaran dan demi tegaknya keadilan itu boleh selama:   1. Tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar.
   2. Sudah tidak ada jalan lain seperti menempuh musyawarah dan lobi.
   3. Apabila di tujukan pada penguasa pemerintah, hanya boleh di lakukan dengan cara ta'rif (menjalankan penjelasan) dan al-wa'zhu (pemberian nasehat).
Bagaimanakah Hukumnya Demontrasi Atau Unjuk Rasa

Dasar pengambilan:
 1. Ihya' Ulumuddin juz II, hlm. 337.
 2. Dan sesamanya: Al-Zawajir dari Iqtirafil Kabair juz II. hlm. 272.
 3. Hadist yang di sepakati oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abi Sa'id al-Khudriy r.a. ia berkata: Aku mendengar Rasululloh Saw. Bersanda: '' Man ra-aa minkum munkaran falyughayyirhu biyadihi fa-inlam yastathi' fabilisanihi fa-inlam yastathi' fabiqhalbihi wadzalika adl'aful iman''.

   Yang artinya: ''Barangsiapa melihat kemunkaran maka ia harus mengubahnya dengan tangan (kekuasaan)nya, dan ia talah terbebas (dari dosa kewajiban memberantas). Jika ia tidak mampu  mengubah dengan tangannya, dan kemudian mengubah dengan lisannya, maka iapun telah terbebaskan. Dan jika ia ternyata tidak pula mampu mengubah dengan lisannya, kemudian ia mengubah dengan hatinya (tidak menyetijuinya) maka iapun telah terbebaskan pula, Dan yang terkhir ini termasuk iman yang paling lemah''. (HR. Nasai)

   Dan telah kami jelaskan, bahwa memerintahkan pada kebaikan itu mempunyai babarapa tingkatan:
1. Memberikan pengertian.
2. Memberikan nasehat.
3. Berbicara keras/kasar.
4. Mencegah dengan kekerasan agar mau melakukan kebaikan, dengan memukul dan memberi hukuman.

Adapun yang di perbolehkan dalam menghadapi penguasa adalah, dua yang pertama (memberi pengertian dan nasehat). Sedangkan mencegah dengan kekerasan, maka tidak boleh di lakukan oleh warga terhadap penguasa karena dapat menggerakkan fitnah dan menimbulkan gelombang keburukan, serta lebih banyak lagi hal-hal yang di larang.
Bagaimanakah Hukumnya Demontrasi Atau Unjuk Rasa

Berbicara kasar/keras, misalnya seperti ucapan wahai orang yang zalim, wahai orang yang tidak takut terhadap Allah Swt. dan semisalnya, jika perkataan tersebut dapat menimbulkan fitnah yang keburukannya dapat menimpa pihak lain, maka tidak di perbolehkna. jika hanya mengkhawatirkan terhadap dirinya sendiri, maka boleh dan bahkan sunnah.

Kebiasaan ulama salaf masa lalu, adalah mereka berani menghadapi bahaya dan terang-terangan melakukan pembangkangan tampa peduli dengan bencana yang menimpa kehormatan diri dan siap menantang berbagai macam siksaan. Hal ini di lakukan karena mereka tau bahwa semua itu merupakan kesyahidan.

   Kiranya cukup sampai disini tentang Hukumnya Demontrasi Atau Unjuk Rasa. Semuga dapat memberi manfaat bagi kita semua. Amin Ya Robbal Alamin.

Friday, 25 March 2016

Hukum jual-Beli Ulat, Cacing, Semut Untuk Makanan Burung

Diskripsi masalah:
  

Hukum Jual-Beli Ulat, Cacing, Semut Untuk Makanan Burung
    Dimasyarakat terjadi jual beli yang di haramkan, dan itu terjadi Ma'ruf sekarang, benda tersebut diharamkan yaitu jual beli,
Ulat, Cacing, Semut, Ular makanan burung, bahkan harganya lebih mahal. Itu sudah jelas niatnya membeli ulat, semut atau ular, bukan ongkos menangkap atau ongkos membungkus barang.

S. Bagaimana hukumnya jual beli barang tersebut diatas (ulat, cacing, semut, dan ular) untuk makanan burung ?

Hukum Tabanni (Mengadopsi Anak)

Mengangkat anak orang lain untuk diperlakun, dijadikan, diakui sebagai anak sendiri (waladudush shulbi au radha'), Hukumnya tidak sah.
keterangan , kitab Khazin juz VI hlm.191

Dalam mengadopsi anak pemahaman jahiliyah itu dapat menerima warisan,
Akhirnya, al-Qur’an menghapus aturan jahiliyah ini, sehingga mengadopsi anak untuk memiliki hak

Hukum Membakar Lembaran al-Qur'an Yang Terserak-serak

Hasil keputusan 

AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM 
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.)
S. Bagaimana hukumnya membakar lembaran al-Qur'an yang tersebar karena menghawatirkan terhina?

J. Ialah boleh membakarnya, bahkan apabila ingin ber maksud menjaga kemuliaan al-Qur'an dari jatuh ke tempat yang kurang patut atas ke muliaan al-Qur'an, atau khawatir jatuh ke tempat najis.

Hukum Perempuan Menjadi Kepala Desa

Hukum Perempuan Menjadi Kepala DesaPerdebatan mengenai boleh tidaknya memilih perempuan sebagai pemimpin selalu ada dari waktu ke waktu. Meski kini kita temui kepala desa, camat, bupati, atau gubernur perempuan, namun bukan berarti sudah ada kesepakatan mengenai hal ini. Justru, isu ini terus digulirkan, terutama menjelang pemilihan pemimpin di level-level tertentu, termasuk level presiden.

S. Bagaimana hukumnya orang perempuan menjadi kepala Desa? Bolehkah atau tidak ?

Thursday, 24 March 2016

Hukum Mencangkok Mata


S. Bagaimana hukumnya mencanggkok mata? Transplantansi-korneo atau cangkok mata ialah memgganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain atau kalau mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang di ganti hanya sselaputnya saja bukan bola mata seluruhnya. 
    Adapun untuk mendapatkan kornea/selaput mata ialah denga cara menganbil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati, Bola mata itu kemudian di rawat baik-baik dan mempunyai kekuatan paling lama 72 jam(tiga hari tiga malam). Sangat tipis sekali dapat di hasilkan cangkok kornea dari binatang. 
Hukum Mencangkok Mata

Hukum Mengambil Bola Mata Mayit untuk Menganti Bola Mata Orang Buta

S. Bagaimana pendapat Muhtamar tentang Ifta (fatwa) mufti mesir yang memperbolehkan mengambil bola mata mayat untuk mengganti bola mata orang buta?
Hukum Mengambil Bola Mata Mayit untuk Menganti Bola Mata Orang Buta
Benarkah fatwa tersebutnu?

J. Bahwa ifta (fatwa) mufti Messir tersebut tidak benar, bahkan haram mengambil bola mata mayat, walaupun mayat itu tidak terhormat (ghairu muhtaram) seperti mayatnya orang murtad.

Wednesday, 23 March 2016

Hukum Pembelian secara Rembun/Inden

Islam tidak melarang seseorang melakuakan transaksi jual beli selama tidak meyalai aturan atau ketentuan -ketentuan jual beli . seperti yang telah di Firmankan oleh Alloh yang artinya.
bahwasanya alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, kalau ditinjau dari firman alloh di atas seseorang telah diberi kebebasan untuk melakukan transaksi tersebut dalam artian memenui syarat-syarat didalam melakukan transakksi jual beli. Didukung dengan kecanggihan elektronik sehingga banyak syarat-syarat yang tidak terpenui.

Seperti tidak adanya khiaar didalam jual beli,
Hukum Pembelian secara Rembun/Inden

Hukum Jual Beli Mercon untuk Berhari Raya


S. sahkah jual beli petasan (mercon-jawa) untuk merayakan hari raya atau pergantian dan lain-lain sebagaimya?
J. Jual beli tersebutt Hukumnya sah! Karena ada maksud baik, ialah: Adanya perasaan gembira mengambirakan hati dengan suara petasan itu.

keterangan, Dalam kitab I'anatut-Thalibin:
Hukum jual beli mercon

Tuesday, 22 March 2016

Hukum Munculnya Perempuan untuk Pidato Atau Berdakwah Keagamaan

Seperti yang kita ketahui saat ini munculnya para pendakwah /pencramah di setiap televisi atau di tempat tempat tertentu dalam hal ini tidak ada larangan sama sekali asalkan tidak menyalahi aturan syari'at islam, tapi yang di permasalahkan saat ini adalah hukum pendakwah/Da'i wanita seperti yang telah populer saat ini, sesuai dengan apa yang telah di ambil dari sebagian keterangan Al-qur'an dan hadits, bahwa sanya seorang perempuan itu adalah mahluk Allah Swt yang paling rawan dengan fitnah, Segala hal yang berkaitan dengan wanita adalah kadang dapat menimbulkan hal-hal negativ baik dalam berpenampilan ,
Hukum Munculnya Perempuan untuk Pidato Atau Berdakwah Keagamaan

Hukum Kontrasepsi dengan Vaksin yang bahan mentahnya Sperma Lelaki


Setelah berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ustadz dan melihat beberapa fatwa ulama, hati kami merasa lebih tentram dengan condong bahwa imunisasi insyaAllah halal. Wallahu ‘alam, kami memang punya dasar pendidikan kedokteran, mungkin ada yang mengira kami terpengaruh oleh ilmu kami sehingga mendukung imunisasi dan vaksinasi. Akan tetapi, justru karena kami punya dasar ilmu tersebut, kami bisa menelaah lebih dalam lagi dan mencari fakta-fakta yang kami rasa lebih menentramkan hati kami.  Berikut kami berusaha menjabarkannya dan menjawab apa yang menjadi alasan mereka menolak imunisasi.

S. Sebuah rekayasa laboratoris telah mampu menghasilkan Vaksin yang
Hukum Kontrasepsi dengan Vaksin yang bahan mentahnya Sperma Lelaki

Hukum Menitipkan Sperma Suami dan Indung Telur ke rahim Perempuan lain

Assalamu laikum wr. wb.
pasangan suami istri yang cukup subur dan sehat menghendaki seorang anak, namun ternyata kondisi rahimsang istri tidak cukup siap untuk mengandung seorang bayi, tetapi dengan kemajuan teknologi modern, keinginan pasangan tersebut dapat di wujudkan dengan cara menitipkan sperma suami dan indung telur istri ke rahim perempuan lain dengan akad sewa.

A. Lantas bagaimana hukum menyewakan rahim untuk kepentingan tersebut di atas?
B. Kepada siapa nisbah anak tersebut dalam hal nasab , kewalian, hukum waris dan hadhanah?
Hukum Menitipkan Sperma Suami dan Indung Telur ke rahim Perempuan lain

Monday, 21 March 2016

Hukum Bayi Tabung

Di zaman yang serba canggih ini manusia telah di beri kemampuan yang luar bisa meliputi technologi dan yang lain sebagainya. di antara kecangihan itu adalah pemuatan bayi tabung yang mempermudah untuk  kehamilan, tapi dalam hail ini banyak terjadi perbedaan pendapat ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak tapi hal tersebut apabila di tinjau dari proses pembuatan nya seperti yang telah di jelaskan oleh para pakar-pakar hukum fiqih yang tidak di ragukan lagi tentang keilmuannya.

Sekarang ini banyak terjadi di kalangan para artis atau para selebriti yang ahir ahir ini di perbincangan di bublik.Dan perlu anda ketahui apa itu bayi tabung? seperti apa proses pembuatan
nya?

Di bawah ini akan saya jelaskan hukum mengenai Hukum bayi tabung.

Hukum Bayi Tabung