Friday 25 March 2016

Hukum Membakar Lembaran al-Qur'an Yang Terserak-serak

Hasil keputusan 

AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM 
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.)
S. Bagaimana hukumnya membakar lembaran al-Qur'an yang tersebar karena menghawatirkan terhina?

J. Ialah boleh membakarnya, bahkan apabila ingin ber maksud menjaga kemuliaan al-Qur'an dari jatuh ke tempat yang kurang patut atas ke muliaan al-Qur'an, atau khawatir jatuh ke tempat najis.
Kalau tidak demikian maka hukumnya makruh, bila tidak bermaksud menghina al-Qur'an, kalau bermaksud menghina al-Qur'an maka hukumnya haram, bahkan bisa menyebabkan kufur,

Keterangan ada di kitab BujairimiIqna':

 Demikian pula makruh hukumnya membakar kayu yang pada permukaannya terdapat ukiran al-Qur'an, kecuali bermaksud untuk menjaga kesuciannya, maka tidak makruh hukumnya membakar al-Qur'an sebagaimana yang telah dipahami dari peristiwa pembakaran mushaf-mushaf oleh kholifah Usman,

  Demikian halnya makruh membakar kertas-kertas yang bertulis al-Quran, sedangkan melangkahinya hukumnya haram, dan tidak boleh menyobek nyobek kertas tersebut karena dapat menyebabkan pelecehan terhadap tulisan (al-Qur'an).

Keterangan tambahan:
  Dan arangnya al-Quran tersebut untuk lebih berhati-hati didalam menjaga kemuliaan al-Qur'an harus dipendam sekiranya tempat tersebut tidak dilangkahi diatasnya atau di hayutkan langsung kesugai yang mengalir


Hasil keputusan 

AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM 
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.)

Semuga bermanfaat, Amin ya Robbal Alamin 

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI