Assalamu laikum wr. wb.
pasangan suami istri yang cukup subur dan sehat menghendaki seorang anak, namun ternyata kondisi rahimsang istri tidak cukup siap untuk mengandung seorang bayi, tetapi dengan kemajuan teknologi modern, keinginan pasangan tersebut dapat di wujudkan dengan cara menitipkan sperma suami dan indung telur istri ke rahim perempuan lain dengan akad sewa.
A. Lantas bagaimana hukum menyewakan rahim untuk kepentingan tersebut di atas?
B. Kepada siapa nisbah anak tersebut dalam hal nasab , kewalian, hukum waris dan hadhanah?
J.a. tidak sah dan haram.
b. 1. Dalam hal nasab, kewakilan, waris dan hadhanah tidak bisa di nisbatkan kepada pemilik sperma menurut Imam ibnu hajar, karena masuknya tidak muhtaram.
2. yang menjadi ibu secara syar'iadalah:
1. Apabila sperma dan indung telur yang di tanam itu tidak memungkinkan campur dengan indung telurpemilik rahim, maka yang menjadi ibu anak tersebut adalah pemilik indung telur.
2. Jika di mungkinkan adanya pencampuran indung telur dari pemilik rahimm, maka ibu anak itu adalah pemilik rahim (yang melahirkan).
KETERANGAN:
1. Dalam kitab Faidhlul Qadir Syarah al-Jami'ush Shaghir VI/211
2. Dalam kitab I'anatuth Thalibin IV/38
3. Dalam kitab Hasyiyah al- Syarwani VIII/231
4. Dalam kitab al-Bajuri II/26, 181, 172
5. Dalam kitab al-Bujairimi 'alal Khatib IV/38
6. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin 238
7. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj VII/299, 303
8. Dalam kitab Asnal Muthalib I/389
9. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj VII/421
10. Dalam kitab Fathul Wahhab I/247
11. Dalam kitab al-Bujairimi 'alal Manhaj IV/178
12. Dalam kitab al-Muhadzdzab I/349
13. Dalam kitab Tafsir al-Razi X/28
14. Dalam kitab al-FIqh al-islami wa Adillatuhu VII/681.
Rasulullah SAW Bersabda: Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik di bandingkan seseorang yang menaruh spermanya di dalam lahirnnya wanita yang tidak halal baginya.
Menurut penjelasan para ulama, seandainya ada seorang lelaki yang membersihkan kotorannya dengan batu, kemudian keluar sperma dan sperma tersebut di masukan (ke dalam vaginanya) oleh seorang wanita yang bukan istrinya yang mengetahui ke adaan sperma tersebut, atau mengeluarkan sperma di rahim istrinya kemudian istri tersebut melakukan hubungan seks dengan sesama wanita dan ternyata hamil, maka anak tersebut menjadi anak sah dari lelaki tersebut.
Kesimpulan:
Bahwa yang di madsud dengan sperma yang terhormat tersebut adalah ketika keluarnya saja, sebagaimana yang di anut oleh Imam Ramli, walaupun menjadi tidak hormat ketika masuk (ke vagina orang lain).
Hasil keputusan:
AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.)
semuga adanya artikel yang berjudul Hukum Menitipkan Sperma Suami dan Indung Telur ke rahim Perempuan lain ini bisa memberi manfaat bagi kita semua,,,Aminnn
pasangan suami istri yang cukup subur dan sehat menghendaki seorang anak, namun ternyata kondisi rahimsang istri tidak cukup siap untuk mengandung seorang bayi, tetapi dengan kemajuan teknologi modern, keinginan pasangan tersebut dapat di wujudkan dengan cara menitipkan sperma suami dan indung telur istri ke rahim perempuan lain dengan akad sewa.
A. Lantas bagaimana hukum menyewakan rahim untuk kepentingan tersebut di atas?
B. Kepada siapa nisbah anak tersebut dalam hal nasab , kewalian, hukum waris dan hadhanah?
J.a. tidak sah dan haram.
b. 1. Dalam hal nasab, kewakilan, waris dan hadhanah tidak bisa di nisbatkan kepada pemilik sperma menurut Imam ibnu hajar, karena masuknya tidak muhtaram.
2. yang menjadi ibu secara syar'iadalah:
1. Apabila sperma dan indung telur yang di tanam itu tidak memungkinkan campur dengan indung telurpemilik rahim, maka yang menjadi ibu anak tersebut adalah pemilik indung telur.
2. Jika di mungkinkan adanya pencampuran indung telur dari pemilik rahimm, maka ibu anak itu adalah pemilik rahim (yang melahirkan).
KETERANGAN:
1. Dalam kitab Faidhlul Qadir Syarah al-Jami'ush Shaghir VI/211
2. Dalam kitab I'anatuth Thalibin IV/38
3. Dalam kitab Hasyiyah al- Syarwani VIII/231
4. Dalam kitab al-Bajuri II/26, 181, 172
5. Dalam kitab al-Bujairimi 'alal Khatib IV/38
6. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin 238
7. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj VII/299, 303
8. Dalam kitab Asnal Muthalib I/389
9. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj VII/421
10. Dalam kitab Fathul Wahhab I/247
11. Dalam kitab al-Bujairimi 'alal Manhaj IV/178
12. Dalam kitab al-Muhadzdzab I/349
13. Dalam kitab Tafsir al-Razi X/28
14. Dalam kitab al-FIqh al-islami wa Adillatuhu VII/681.
Rasulullah SAW Bersabda: Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik di bandingkan seseorang yang menaruh spermanya di dalam lahirnnya wanita yang tidak halal baginya.
Menurut penjelasan para ulama, seandainya ada seorang lelaki yang membersihkan kotorannya dengan batu, kemudian keluar sperma dan sperma tersebut di masukan (ke dalam vaginanya) oleh seorang wanita yang bukan istrinya yang mengetahui ke adaan sperma tersebut, atau mengeluarkan sperma di rahim istrinya kemudian istri tersebut melakukan hubungan seks dengan sesama wanita dan ternyata hamil, maka anak tersebut menjadi anak sah dari lelaki tersebut.
Kesimpulan:
Bahwa yang di madsud dengan sperma yang terhormat tersebut adalah ketika keluarnya saja, sebagaimana yang di anut oleh Imam Ramli, walaupun menjadi tidak hormat ketika masuk (ke vagina orang lain).
Hasil keputusan:
AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.)
semuga adanya artikel yang berjudul Hukum Menitipkan Sperma Suami dan Indung Telur ke rahim Perempuan lain ini bisa memberi manfaat bagi kita semua,,,Aminnn
0 komentar:
Post a Comment
MASUKAN KOMINTAR DISINI