Tuesday 22 March 2016

Hukum Munculnya Perempuan untuk Pidato Atau Berdakwah Keagamaan

Seperti yang kita ketahui saat ini munculnya para pendakwah /pencramah di setiap televisi atau di tempat tempat tertentu dalam hal ini tidak ada larangan sama sekali asalkan tidak menyalahi aturan syari'at islam, tapi yang di permasalahkan saat ini adalah hukum pendakwah/Da'i wanita seperti yang telah populer saat ini, sesuai dengan apa yang telah di ambil dari sebagian keterangan Al-qur'an dan hadits, bahwa sanya seorang perempuan itu adalah mahluk Allah Swt yang paling rawan dengan fitnah, Segala hal yang berkaitan dengan wanita adalah kadang dapat menimbulkan hal-hal negativ baik dalam berpenampilan ,
Hukum Munculnya Perempuan untuk Pidato Atau Berdakwah Keagamaan
bertutur kata dan lain sebagainya. Lantas bagaimana dengan keadaan yang sudah terlanjur terjadi saat ini yaitu hadirnya para pendakwah/Da'i wanita apakah agama memperbolehkan atau sebaliknya yaitu di larang .
Jika di tinjau dari suatu sisi maka ada yang meperbolehkan dan ada juga yang melarangnya, seperti yang telah di putuskan oleh NAHDLATUL ULAMA Pada tahun 1926-2004 M.

S. Bagaimana hukumnya orang perempuan berdiri ditengah-tengah lelaki lain untuk ber pidatho ke Agamaan?

J. Muktamar memutuskan bahwa sanya orang perempuan berdiri ditengah-tengah orang laki lain itu hukumnya haram, kecuali kalau bisa sunyi dari larangan agama islam, seperti dapat menutup auratnya dan selamat dari segala fitnah, maka hukumnya boleh (jaiz) karena suara perempuan itu tidak termasuk aurat, menurut pendapat yang ashah.

keterangan, dari kitab Ittihaf 'alal Ihya'.
  
'' Sesungguhnya telinga Rasulullah Saw. pernah mendengar suara duaa gadis (jariah) orang pembantu wanita ketika beliau sedang tiduran di atas pembaringan''. 
seandainya suara perempuan itu disamakan dengan suara gitar di suatu tempat, niscaya beliau  tidak memperkenalkan duduk -duduk untuk mendengarkan suara gitar tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa suara wanita tidak di haramkan sebagaimana keharaman seruling, Ia diharamkan ketika timbul kekhawatiran adanya fitnah yang jelas dan nyata.

      wanita tidak boleh mempersiapkan diri untuk qiraah (seperti mengalunkan al-Qur'an) demi menghindari timbulnya fitnah, walaupun pendapat yang lebih benar menyatakan bahwa suara wanita itu bukan aurat.
      yang di maksud dengan fitnah tersebut adalah perzinaan dan muqaddhimahnya.

Hasil keputusan 

AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM 
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.)


Semuga adanya Artikel yang berjudul Hukum munculnya perempuan untuk berpidato atau berdakwah keagamaan ini, kita semua bisa mengambil Hikmahnya,  Amiiinnn Yarobbal Alamin.

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI