Tuesday 22 March 2016

Hukum Kontrasepsi dengan Vaksin yang bahan mentahnya Sperma Lelaki


Setelah berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ustadz dan melihat beberapa fatwa ulama, hati kami merasa lebih tentram dengan condong bahwa imunisasi insyaAllah halal. Wallahu ‘alam, kami memang punya dasar pendidikan kedokteran, mungkin ada yang mengira kami terpengaruh oleh ilmu kami sehingga mendukung imunisasi dan vaksinasi. Akan tetapi, justru karena kami punya dasar ilmu tersebut, kami bisa menelaah lebih dalam lagi dan mencari fakta-fakta yang kami rasa lebih menentramkan hati kami.  Berikut kami berusaha menjabarkannya dan menjawab apa yang menjadi alasan mereka menolak imunisasi.

S. Sebuah rekayasa laboratoris telah mampu menghasilkan Vaksin yang
Hukum Kontrasepsi dengan Vaksin yang bahan mentahnya Sperma Lelaki

bahan mentahnya  adalah dari sperma laki-laki. Vaksin tersebut di manfaatkan untuk proses pengebalan (imunisasi), agar wanita yang telah memperoleh injeksi Vaksin tersebut di harapkan tidak hamil.

Dalam rangka menyukseskan KB, bolehkah melakukan kontrasepsi (menghambat kehamilan) dengan menggunaka alat terse?



J. Melakukan kontrasepsi (menghambat kehamilan) dengan cara imunisasi menggunakan injeksi vaksin yang bahan mentahnya sperma laki-laki adalah boleh, karena sifat istiqdzar (menjijikkan) sudah luntur dan sudah hilang.

Catatan: Tidak boleh mengeluarkan air sperma dengan cara yang tidak muhtaram.

keterangan,

1. Dalam kitab al-Bujuri I/99.
2. Dalam kitab al-Syarqawi I/451.
3. Dalam kitab al-Syarqawi II/332.
4. Dalam kitab al-Majmu' II/556.
5. Dalam kitab al- Syarwani VIII/241.

Yakni Keharaman menelan (sperma atau memasukannya melalui injeksi misalnya) bukan kaarena menjijikkan , berbeda dengan sperma yang dikeluarkan dari kotoran dan ludah sebagaimana yang tela dijelaskan pada babnya, maka walaupun ddiharamkan menelannya namun bukan karena menjijikkan, mengingat sperma itu bukan sesuatu yang najis, 
Maka dengan demikian, keharaman menelan sperma itu ketika sesudah dari lambung.

Adapun yang menyebabkan keharaman itu ada 4
  1. Memabukkan 
2. Menjijikkan
 3. Membahayakan 
4. Najis

Dan keterangan ini dikutip dari kitab AHKAMUL FUKQOHA' 
Solusi Proplematika Aktual HUKUM ISLAM NAHDLATUL ULAMA (1926-2004M.) 




 

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI