Friday 25 March 2016

Hukum jual-Beli Ulat, Cacing, Semut Untuk Makanan Burung

Diskripsi masalah:
  

Hukum Jual-Beli Ulat, Cacing, Semut Untuk Makanan Burung
    Dimasyarakat terjadi jual beli yang di haramkan, dan itu terjadi Ma'ruf sekarang, benda tersebut diharamkan yaitu jual beli,
Ulat, Cacing, Semut, Ular makanan burung, bahkan harganya lebih mahal. Itu sudah jelas niatnya membeli ulat, semut atau ular, bukan ongkos menangkap atau ongkos membungkus barang.

S. Bagaimana hukumnya jual beli barang tersebut diatas (ulat, cacing, semut, dan ular) untuk makanan burung ?

J. Hukumnya terdapat ke khilafan (beda pendapat) dikalangan Ulama. Ada yang mengharamkannya, karena diangggap hina,dan ada yang memperbolehkannya, karena ada unsur manfaatnya.

Keterangan ini diambil dari kitab: 
1. Al-Fiqhul Islamiy wa adillatuhu lisyv Syikh Al-Zuhaili juz IV,hlm. 181-182.
2. Al-Fiqih 'alal madzahibil  Arba'ah juz II, hlm 232. 
3. Al-Fiqhul Islamiyah wa adillatuhu juz IV, hlm. 446.
4. Al-Bujairimiy 'alal minhaj juz I hlm. 78.

Hukum Jual-Beli Ulat, Cacing, Semut Untuk Makanan Burung
   Kalangan Ulama Hanafi tidak mensyaratkan syaratkan ini (yakni, barang yang dijual itu harus suci dan bukan barang najis). karenanya, mereka memperbolehkan jual beli barang-barang najis , seperti bulu babi dan kulit  bangkai karena bisa dimanfatkan, kecuali yang memang terdapat larangan untuk memperjual-belikannya, seperti minuman keras, daging babi bangkai dan darah,sebagaimana mereka juga memperbolehkan jual beli binatang buas dan najis yang bisa dimanfaatkan untuk dimakan,tolak ukurnya menurut mereka(mazhab Maliki) adalah semua yang bermanfaat itu hukumnya halal'menurut Syara' karena semuanya (makhluk) yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia.

   Sah jual-beli serangga dan binatang yang melata, seperti ular dan kalajengking jika mimang bermanfaat.  Parameternya menurut mereka (Mazbah Maliki) adalah, semua yang bermanfaat itu hukumnya halal menurut syara' karena semua mahluk yang hidup itu diciptakan kemanfaatannya untuk manusia.

Hasil keputusan 

AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM 
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.).

Semuga bermanfaat,   Aminnn !!!

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI