Monday 28 March 2016

Anggota DPR/MPR Beragama Non Islam

Pemilu kali ini bakal diwarnai dengan persaingan yang cukup ketat. Untuk meraup suara sebanyak-banyaknya, sejumlah calon dari politisi, akademisi, ustadz dan artis dipasang. Janji-janji program pro rakyat mulai bermunculan di spanduk, baliho, dan iklan di media nasional.
Anggota DPR/MPR Beragama Non Islam
Setidaknya, kepemimpinan sebelumnya menjadi cermin untuk menentukan pilihan tahun ini. Rakyat jangan tertipu janji-janji kampanye caleg dan capres yang justru tersangkut kasus korupsi. Di tengah kondisi seperti ini masihkah ada calon pemimpin yang benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat?

S. Bagaimana hukumnya orang islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orrng non muslim?


J. Orang islam tidak boleh menguasakn urusan kenegaran kepada orang non islam kecuali dalam keadan dharurat; yaitu:



1. Dalam bidang-bidang yang tidak bisa di tangani sendiri oleh orang islam secara langsung atau tidak langsung karena fakor kemampuan.
2. Dalam bidang-bidang yang ada orang islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang berkuasa khianat
3. Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non islam itu nyata membawa manfaat.



Catatan: Orang non islam yang dimaksud berasal dari kalangan ahlu dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol efektif 

Dasar mengambilan:
1. Al-Qur AL-Karim.
2. At-Tuhfahli ibni Hajar Al-Haitamiy juz IX, hlm 72.
3. Al Syarwani 'ala Tuhfah juz IX,hlm. 72-73.
4. Al-Mahalli alal minhaj juz IV, hlm 172.
5. Al-Ahkamus Sulthaniyyah Abil hasan Al Munawardiy.

   Allah Swt. berfirman: ''Dan Allah Swt. Sekali-kali tidakakan memberi jalan kepada orang kafir untuk memusnahkan orang-orang islam''. (QS. Al-nisa':141)
   Orang islam tidak boleh minta bantuan kepada orang kafir dzhimmi atau lainnya kecuali jika sangat terpaksa. Menurut zhahir pendapat mereka, bahwa meminta bantuan mereka (orang kafir) tersebut tidak diperbolehkan walaupun dalam keadaan dharurat. dalam titimmah disebutkan tetang kebolehan meminta bantuan tersebut jika memang dharurat.

   Jika suatu kepentingan mengharuskan penyerahan sesuatu yang tidak bisa dilaksanakn oleh orang islam atau tampak adanya pengkhianatan pada pelaksana dari kalangan umat islam dan aman berada di kafir dzimmi, maka boleh menyerahkan karena ada dharurat. Namun demikian bagi pihak yang menyerahkan, harus ada pengawasan terhadap orang kafir tersebut dan mampu mencegahnya dari adanya gangguan terhadap siapapun dari kalangan umat islam.

  Adapun kemampuan itu ada dua macam, tafwid (konsep) tanfidz (pelaksan).
adapun yang dimaksud dengan tafwid adalah, seorang imam/penguasa mengangkat segal urusannya sesuai dengan pendapatnya sendiri dan menendatanginya atas ijtihanya. Sedangkan yang dimaksud ddengan tanfidz, maka kekuasaanya lebh lemah dan persyaratannyapun lebih sedikit karena pertimbangannya terbatas pada pendapat imam dan pengaturanya.

   Hasil keputusan:

AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM 
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.).

Semuga bermanfaat,   Aminnn !!!
   

 

1 comment:

MASUKAN KOMINTAR DISINI