Thursday 24 March 2016

Hukum Mencangkok Mata


S. Bagaimana hukumnya mencanggkok mata? Transplantansi-korneo atau cangkok mata ialah memgganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain atau kalau mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang di ganti hanya sselaputnya saja bukan bola mata seluruhnya. 
    Adapun untuk mendapatkan kornea/selaput mata ialah denga cara menganbil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati, Bola mata itu kemudian di rawat baik-baik dan mempunyai kekuatan paling lama 72 jam(tiga hari tiga malam). Sangat tipis sekali dapat di hasilkan cangkok kornea dari binatang. 
Hukum Mencangkok Mata


J. Hukumnya ada 2 pendapat:
  1. Haram, walaupun mayit itu tidak terhormat seperti mayatnya oreng murtad. Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak ke hormatan mayit.

Keterangan dari kitab:
1. Ahkamut Fuqaha' III/59
2. Hasyiyah Ar-Rosidi 'Alal Imad 26

   2. Boleh di samakan dengan di perbolehkannya menambal dengan tulang manusia, asalkan memenuhi 4 syarat:

 a. Karena di butuhkan.
 b. Tidak di tamukan selain anggota tubuh manusia.
 c. Mata yang di ambil harus dari mayit yang mudaddaraddam.
 d. Antara yang di ambil dan yang menerima harus ada persamaan agama.

Keterangan, dari kitab:
1. Fathul Jawad 26.
2. Al-Mahalli.
3. Bujairimi Iqna' IV/272.
4. Mughnil Muhtaj IV/307.
5. Al-Muhadzdzab I/251.
6. Al-Qulyubi I/182.
7. Bujairimi Wahhab I/239.

Permasalahan, bagaimana pendapat anda sekalian tantang fakta oleh Mufti Mesir yang memperbolehkan cangkok bola mata mayat untuk di pasangkan ke mata orang lain. Apakah fakta ini benar apa tidak?
    Muhtamar menetapkan, bahwa fakta tersebut tidak benar, dan bahkan haram mencangkok bola mata mayat meskipun dari orang yang tidak terhormat, seperti orang murtad dan orang kafir musuh, Maram pencangkokan dengan bagian-bagian tubuh mausia, karena bahaya kebutaan tidak akan melabihi kerusakan pencernaan kehormatan mayat, seperti yang tertera dalam kitab Hasyyiyah al-rasyid 'alal ibni al- Imad hal.26:''Adapun manusia, adanya ketika itu sama tidak adanya sebaimana yang telah di riwayatkan oleh al-Halabi 'ala al-Minhaj, walaupun orang terhormat seperti orang murtad dan orang kafir, Karenanya, maka haram pencangkokan dengan (organ manusia) tersebut dan harus di cabut kembali''.

Juga berdasarkan sabda Rasullullah Saw: ''Memecahkan tulang mayat sama seperti memecahkannya ketika masih hidup''   (HR, Ahmad, dalam al-Musnad, Abu Dawud dan ibnu Majah) dan Hadist riwayat 'Aisyah:''Memecahkan tulang mayat, dosanya sama dengan memecahkannya dalam keadaan watu hidup''.

Hasil keputusan 

AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM 
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.)
masih hidup''.



Semoga Artikel kami yang berjudul Hukum mencangkok mata bermamfaat, Amin......

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI