Wednesday 23 March 2016

Hukum Pembelian secara Rembun/Inden

Islam tidak melarang seseorang melakuakan transaksi jual beli selama tidak meyalai aturan atau ketentuan -ketentuan jual beli . seperti yang telah di Firmankan oleh Alloh yang artinya.
bahwasanya alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, kalau ditinjau dari firman alloh di atas seseorang telah diberi kebebasan untuk melakukan transaksi tersebut dalam artian memenui syarat-syarat didalam melakukan transakksi jual beli. Didukung dengan kecanggihan elektronik sehingga banyak syarat-syarat yang tidak terpenui.

Seperti tidak adanya khiaar didalam jual beli,
Hukum Pembelian secara Rembun/Inden

pertanyaannya adalah

S. Bagaimana hukumnya pembelian secara Remburs, yaitu pemesanan atas barang tertentu yang di kirim melalui pos dengan harga tertentu dan harus di bayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut?
J. Menurut pendapat yang lebih terang dalilnya (azhhar), bahwasanya pembelian secara remburs itu tidak sah!
Sedangkan menurut pendapat kedua menyatakan sah. Dengan ketetapan hak pilih bagi pembeli (khiyar) atas barang tersebut sekalipun telah sesuai dengan permintaan.

keterangan, dalam kitab Mughnil muhtaj 'Alal Minhaj Juz II.

    Menurut pendapat yang lebih kuat, bahwa penjualan  secara inden itu tidak sah. Sedangkan menurut pendapat yang ke dua, penjualan inden itu sah, asalkan di sebutkan kriterianya dan jenisnya secara jelas, seperti ucapan si penjual: aku menjual padamu budakku yang beretnis Turky atau persia atau Arab dan lainnya. Si penjual berhak untuk memilih untuk melajutkan atau membatalkan ketika melihat barang yang di pesannya, walaupun ia mendapatkannya sesuai dengan kriteria yamg telah di tetapkannya.

Hasil keputusan 

AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM 
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.)

Semuga dengan adanya artikel ini dapat memberi manfaat bagi yang membaca dan penulisnya, Amin Ya mujibassailin

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI