Wednesday 23 March 2016

Hukum Jual Beli Mercon untuk Berhari Raya


S. sahkah jual beli petasan (mercon-jawa) untuk merayakan hari raya atau pergantian dan lain-lain sebagaimya?
J. Jual beli tersebutt Hukumnya sah! Karena ada maksud baik, ialah: Adanya perasaan gembira mengambirakan hati dengan suara petasan itu.

keterangan, Dalam kitab I'anatut-Thalibin:
Hukum jual beli mercon

Adapun mempergunakan atau menyalurkannya pada sedekah dan berbagai jalur kebaikan, makanan, pakaian dan hadiah yang tidak layak baginya maka tidak termasuk mubadzir menurut pendapat yang lebih benar, karena dalam hal demikian itu, ia bertujuan baik, yakni ingin memperoleh palaha dan bersenang-senang. Oleh karena itu, mereka mengatakan:''Tiada berlibihan dalam kebaikan dan tiada kebaikan dalam berlebihan''.

 Hukum  jual beli sesuatu yang dampak riil itu boleh, jika memang memenuhi berbagai persyaratan , seperti barangyang di jual itu suci, bisa di mamfaatkan, bisa di serahkan dan bagi yang bertransaksi mempunyai kuasa (terhadap barang tersebut).

    Dan yang benar dalam Ta'lil, bahwa rokok itu bermamfaat sesuai dengan tujuan di belinya yaitu menghisapnya, dan mengingat rokok itu termasuk barang mubah karena tidak ada dalil yang mengharamkannya, maka saling memberi rokok berarti memanfaatkannya dalam bentuk yang mubah.

Hasil keputusan 

AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM 
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.)

Terima kasih telah membaca hukum jual beli mercon, semoga artikel kali ini dapat bermamfaat bagi kita semua....

1 comment:

MASUKAN KOMINTAR DISINI