Monday 21 March 2016

Hukum Bayi Tabung

Di zaman yang serba canggih ini manusia telah di beri kemampuan yang luar bisa meliputi technologi dan yang lain sebagainya. di antara kecangihan itu adalah pemuatan bayi tabung yang mempermudah untuk  kehamilan, tapi dalam hail ini banyak terjadi perbedaan pendapat ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak tapi hal tersebut apabila di tinjau dari proses pembuatan nya seperti yang telah di jelaskan oleh para pakar-pakar hukum fiqih yang tidak di ragukan lagi tentang keilmuannya.

Sekarang ini banyak terjadi di kalangan para artis atau para selebriti yang ahir ahir ini di perbincangan di bublik.Dan perlu anda ketahui apa itu bayi tabung? seperti apa proses pembuatan
nya?

Di bawah ini akan saya jelaskan hukum mengenai Hukum bayi tabung.

Hukum Bayi Tabung


bayi tabung adalah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tapi dengan cara mengambil mani/superma laki-laki dan mani orang perempuan ,lalu dimasukkan dalam satu alat dalam beberapa hari lamanya. setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka di masukkan ke dalam rahim ibu.

S. Nah  lantas bagaimana hukumnya mengerjakan bayi tabung?

Hukumnya memproses bayi tabung ditafsil sebagaimana berikut:
1. Apabila mani yang ditabung dan yang di masukan kedalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami istri, maka hukumnya haram.

2. Apabila mani yang ditabung tersebut asli mani suami istri, tapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram.

3. Apabila mani yang di tabung itu asli mani suami istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram,serta dimasukkan kedalam rahi istrinya sendiri, maka hukumnya mubah/boleh.

NB:
a. Mani muhtaram ialah mani yang dikeluarkan dengan cara tidak dilarang oleh syara'.sendangkan mani bukan muhtaram selain yang disebut diatas.
b. Tentang anak yang dari tersebut 
dapat ilhaq atau tidak kepada pemilik mani,terdapat khilaf antara Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli.
Menurut Imam Ibnu Hajar tidak bisa ilhaq kepada pemilik mani secara mutlaq,(baik keluarnya mani tersebut muhtaram atau tidak),
Sedangkan menurut Imam Romli anak tersebut bisa ihaq kepada pemilik mani, bila mani tersebut keluarkanya termasuk muhtaram.

Keterangan dari kitab

1 .Tafsir Ibnu Katsir III/113
2.Hikmatul Tasyri'wa Falsatuhu II/48
3.Al-qulyubi IV/32
4.Al-Tuhfah IV/431
5.Al-Bajuri II/172
6.Al-bughyah 238
7.Bujairimi iqna' IV/36
8.Kifayatul akhyar II/133


Hasil keputusan 

AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM 
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.)

semuga adanya artikel yang berjudul hukum bayi tabung ini bisa memberi manfaat bagi kita semua,,,Aminnn

0 komentar:

Post a Comment

MASUKAN KOMINTAR DISINI