S. Bagaimana pendapat Muhtamar tentang Ifta (fatwa) mufti mesir yang memperbolehkan mengambil bola mata mayat untuk mengganti bola mata orang buta?
Benarkah fatwa tersebutnu?
J. Bahwa ifta (fatwa) mufti Messir tersebut tidak benar, bahkan haram mengambil bola mata mayat, walaupun mayat itu tidak terhormat (ghairu muhtaram) seperti mayatnya orang murtad.
Demikian pula haram menyambung anggota tubuh dengan anggota tubuh lain,karena bahayanya buta itu tidak sampai melebihi bahanya merusak kehormatan mayit.
Keterangan, Dalam kitab Hasyiyah Al-Rasyidi 'ala Ibnil Imad,26
Adapun jasad manusia, maka adanya sama dengan tidak adanya sebagaimana yang dinyatakan dalam al-manhaj walaupun tidak terhormat seperti mayat orang murtad dan orang kafir musuh, oleh karenanya haram tranplantasi (dengan Organ mereka) dan harus dicopot kembali.
Dalam hal ini sesuai dengan sabda rosul Saw.: '' Memeccahkan tulang orang mati itu sama dengan memeccahkan tulang diwaktu hidup'' HR.Ahmad, dalam musnad dan Ibnu Majah.
Serta hadist riwayat 'Aisyah r.a.: '' Memeccahkan tulang orang mati itu sama dengan memeccahkan tulangnya diwaktu masih hidup dalam hal dosanya''. HR. Ibnu Majah dari Ummi Salamah.
Hasil keputusan
AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.)
Benarkah fatwa tersebutnu?
J. Bahwa ifta (fatwa) mufti Messir tersebut tidak benar, bahkan haram mengambil bola mata mayat, walaupun mayat itu tidak terhormat (ghairu muhtaram) seperti mayatnya orang murtad.
Demikian pula haram menyambung anggota tubuh dengan anggota tubuh lain,karena bahayanya buta itu tidak sampai melebihi bahanya merusak kehormatan mayit.
Keterangan, Dalam kitab Hasyiyah Al-Rasyidi 'ala Ibnil Imad,26
Adapun jasad manusia, maka adanya sama dengan tidak adanya sebagaimana yang dinyatakan dalam al-manhaj walaupun tidak terhormat seperti mayat orang murtad dan orang kafir musuh, oleh karenanya haram tranplantasi (dengan Organ mereka) dan harus dicopot kembali.
Dalam hal ini sesuai dengan sabda rosul Saw.: '' Memeccahkan tulang orang mati itu sama dengan memeccahkan tulang diwaktu hidup'' HR.Ahmad, dalam musnad dan Ibnu Majah.
Serta hadist riwayat 'Aisyah r.a.: '' Memeccahkan tulang orang mati itu sama dengan memeccahkan tulangnya diwaktu masih hidup dalam hal dosanya''. HR. Ibnu Majah dari Ummi Salamah.
Hasil keputusan
AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.)
0 komentar:
Post a Comment
MASUKAN KOMINTAR DISINI