Mengangkat anak orang lain untuk diperlakun, dijadikan, diakui sebagai anak sendiri (waladudush shulbi au radha'), Hukumnya tidak sah.
keterangan , kitab Khazin juz VI hlm.191
Dalam mengadopsi anak pemahaman jahiliyah
itu dapat menerima warisan,
Akhirnya, al-Qur’an menghapus aturan jahiliyah ini,
sehingga mengadopsi anak untuk memiliki hak
penuh sama dengan anak-anak kandung diharamkan untuk selama-lamanya. Firman Alloh ta’ala (yang artinya), “Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anakmu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu, sedang Allah berkata dengan benar dan Dialah yang menunjukan ke jalan yang bapak-bapak mereka, sebab itu lebih lurus di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka mereka itu adalah saudaramu seagama dan kawan-kawanmu.” Al-Ahzab 33: 4-5.
penuh sama dengan anak-anak kandung diharamkan untuk selama-lamanya. Firman Alloh ta’ala (yang artinya), “Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anakmu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu, sedang Allah berkata dengan benar dan Dialah yang menunjukan ke jalan yang bapak-bapak mereka, sebab itu lebih lurus di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka mereka itu adalah saudaramu seagama dan kawan-kawanmu.” Al-Ahzab 33: 4-5.
Baiklah kita renungkan ungakapan Al-Qur’an yang bersih ini, yaitu kalimat, “Alloh
tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anakmu sendiri,
yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu”.
Kalimat ini memberikan pengertian, bahwa pengakuan anak angkat itu hanya
omongan kosong, di belakangnya tidak ada realita sedikit pun.
Perkataan lidah tidak dapat mengganti kenyataan dan tidak
dapat mengubah realita, tidak dapat menjadikan orang luar sebagai
kerabat dan orang asing sebagai pokok nasab, serta tidak pula mengubah
anak angkat sebagai anak sebenarnya.
Islam telah menghapuskan seluruh konsekuensi yang
ditimbulkan oleh aturan ini, misalnya tentang warisan dan dilarangnya
kawin dengan bekas istri anak angkat.
Dalam masalah warisan, karena tidak ada hubungan darah,
perkawinan dan kerabat yang sebenarnya, maka oleh Al-Qur’an hal itu sama
sekali tidak bernilai dan tidak menjadi penyebab mendapat warisan.
Bahkan Al-Qur’an menegaskan(yang artinya), “Keluarga sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian yang lain menurut Kitabullah.” Al-Anfal 8:75.
Nabi Saw. bersabda: ''Barang siapa mengaku orang lain sebagai bapaknya, dan ia tau bahwa orang tersebut bukan memang ayahnya, maka surga diharamkan baginya''. Qotadah berkata, tidak boleh mengatakan ''Zaid itu putra muhammad''. Jika seorang itu demikian secara sengaja , maka ia telah maksiat, dan barang siapa bermaksit kepada Allah Swtdan Rrosul-nya, berarti orang tersebut telah tersesat.
Penjelasan:
Pengangkatan anak atau Adopsi anak tidak bisa menjadikan anak tersebut sederajat dengan anak sendiri didalam nashab , mahram atau dalam hak warisan.
Hasil keputusan
AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.)
Hasil keputusan
AhkamuL fuqoha SOLUSI PROBLEMATIKA AKTUAL HUKUM ISLAM
Keputusan muktamar ,Munas ,dan Konbes NAHDLATUL ULAMA
( Tahun 1926-2004 M.)
0 komentar:
Post a Comment
MASUKAN KOMINTAR DISINI